GRESIK | duta.co – Bupati Sambari Halim Radianto direkomendasikan oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Gresik meminta kewenangan Gubernur Jatim dideledasikan untukĀ  pembebasan lahan Kali Lamong.

Sehingga, permasalahan banjir rutin akibat meluapnya Kali Lamong ada solusi konkrit. Seperti permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kemen PU TR) agar Pemkab Gresik bisa merencanakan pemebasan lahan untuk proyek tanggul Kali Lamong yang dananya dari pemerintah pusat.

Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat gabungan Komisi I dan III bersama Dinas PU TR Gresik, Dinas Pertanahan dan 3 camat yang wilayahnya dilalui aliran Kali Lamong.

“Pak Bambang Isdianto ( Kadis PU TR Gresik) sebagai komandan untuk meminta Pemprop Jatim atau Gubernur Jatim mendelegasikan kewenangan pembebasan lahan untuk tanggul Kali Lamong ke bupati atau Pemkab Gresik,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib yang memimpin rapat gabungan Komisi dalam kesimpulan hasil rapat soal Kali Lamong, kemarin.

Sebab, hasil sidak Komisi III juga menemukan fakta oendangkalan dan penyempitan badan Kali Lamong. Sehingga, banjir akibat meluapnya Kali Lamong tak pernah tuntas. Sementara, Kali Lamong menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS).

Rekomendasi diberikan setelah Kadis PU TR Bambang Isdianto menjelaskan, bahwa,Ā  perlu memulai dari awal untuk pembebsan lahan Kali Lamong denganĀ  merujuk Perpes 71 tahun 2012 dan perubahannya.

“Kewernangan pembebasan lahan ditarik ke gubernur tetapi bidsa didelegasikan ke bupati Ini perlu ada pendelegasian,” jelasnya.

Sebab, prosedur pembebasan lahan, gubernur membenuk tim pembebsan lahan. Tim tetsebut juga mempersiapkan pendataan awal hingga penetapanĀ  lokasi yang bakal dibebaskan.

“Pada 2012, kita sempat pembebasan lahan untuk Kali Lamong tapi terhenti tahun-tahun berikutnya. Penetapan lokasi dan apraisal sudah ada, tetapi tak bisa karena kewenangan,”ujarnya.

Saat itu, tim appraisal menetapkan harga tanah sebesar 30 ribu!m2. Namun, masyarakat minta harga Rp 100 ribu m/2. Mereka mau menurunkan harganya sebesar Rp 60 ribu/m3 kalau semua bantaran sungai dibebaskan.

“Waktu itu ada kebijakan gubernur, bantaran boleh dibebaskan tetapi harus merubah penetapan lokasi. Yang diperintahkan Dinas pengairan propinsi. Tapi, belum ada tindaklanjut sampai sekarang. Makanya, kita minta delegasi itu. Dan kita tetapkan lokasi dan tim pelaksana,ā€urainya. Dengan rekomendasi dari Komisi I dan III tersebut, Bambang Isdianto mengaku siap menjalankannya. “Insya Allah, siap,”tegasnya.

Namun, Ketua Komisi III Moh Syafi’ AM mempertanyakan anggarannya. Sebab, APBD Gresik TahunĀ  2017 ini tak ada di DPU TR. “Sudah tersedia kegiatan ini. Karena banyak kegiatan dengan mengundang berbagai pihak Kalau memang ada anggaran, kita tunggu deadlinenya. Kalau tidak ada, kita cukupi di P-APBD 2017 nanti,” katanya.

Ditanya soal anggaraan, Bambang. Isdianto mengaku bisaĀ  dengan biaya operasional dan perjalanan dinas. “Nanti di P-APBD, kami mohon disiapkan anggaranĀ  untuk perndataan, penetapan lokasi. Untuk tahp awal dengan meminta kewenangan, cukup bisa dengan anggaran operasional,” pungkasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry