BOJONEGORO | duta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) dalam rangka mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menyelenggarakan Sosialisasi Fasilitasi Perizinan bagi pelaku IKM makanan dan minuman, Selasa (15/03/2022), di Gedung Pertemuan PKK Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi dipimpin Ibu Bupati Anna Mu’awanah secara daring dan diikuti luring oleh Kepala Kementerian Agama Prov. Jawa Timur, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Prov. Jawa Timur, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bojonegoro, serta undangan Pelaku IKM Makanan dan Minuman di Bojonegoro.

Secara daring, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menuturkan, bahwa orang ingin mendapatkan kepastian suatu produk yang mereka konsumsi terlindungi suatu peraturan perundangan. Pemkab Bojonegoro senantiasa mengakselerasikan terhadap produk-produk yang harus mulai dilakukan penelaahan terhadap standarisasi mutu produk, kandungan, resiko dan manfaatnya bagi kesehatan dalam jangka pendek atau panjang. Maka dari itu sosialisasi perizinan ini terkait BPOM agar menekankan untuk produk harus ada label P-IRT, tanggal expired, kandungan kimianya apa saja.

“Agar selalu ada identitas (labeling). Harapannya konsumen bisa memilih apakah dia akan mengkonsumsi itu atau tidak. Dalam komposisi produk agar mencantumkan kandungan calcium, kalori, garam berapa gram. Kedepan standar seperti ini harus dilakukan,” tutur Bupati Anna.

Selain itu, kata dia, juga perlu diberikan motivasi kepada pelaku IKM misal seperti di wilayah Kecamatan Gayam, di mana banyak produk makanan olahan dari sisi warna perlu segera dilakukan verifikasi dan pendataan agar minuman itu tetap sehat dan diajarkan pula cara pengemasan dan penyediaan stok yang baik dan benar, agar kualitas dan mutunya tetap terjaga.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini bisa mengurangi resiko kepada konsumen, resiko kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang. Juga penting terkait standarisasi produk olahan kami harus terus memotivasi. Karena di beberapa makanan olahan belum ada catatan lengkap kandungannya. Semoga Bapak/ibu mendapatkan pencerahan dan ilmu agar industri yang dikelola bisa maksimal dan meyakinkan konsumen bahwa produknya aman dan sehat,” lanjut Anna Mu’awanah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perinaker, Welly Fitrama menyampaikan gambaran peran IKM khususnya para perajin produk rumahan di Bojonegoro dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dalam upaya peningkatan ekonomi keluarga dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk terus mendorong dan fasilitasi dalam pengembangan sektor strategis, agar semakin produktif dan kompetitif.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang industri,” ucap Welly.

Sejalan dengan kebijakan kemudahan dalam berusaha dan bekerja, lanjut Welly, saat ini banyak IKM yang mulai tumbuh dan berkembang di Kabupaten Bojonegoro membuat persaingan semakin meningkat. Hal ini didukung Peraturan Perundang-undangan yang mempermudah perizinan bagi IKM melalui digitalisasi agar memenuhi persyaratan dalam memasuki pasar modern dan digital marketing.

“Salah satunya dengan upaya strategi peningkatan kuantitas dan kualitas dalam penerapan standarisasi dan sertifikasi terhadap produk IKM khususnya makanan dan minuman,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, di Bojonegoro terdapat 12.744 IKM yang terdiri dari 6.327 IKM makanan dan minuman, 6.417 IKM kerajinan yang tergabung dalam kelompok asosiasi diantaranya Asosiasi Produsen Makanan Minuman dan Industri Kreatif (APMMIK), Community Economic Creative (CEC), Forum IKM Jawa Timur (FIJ), Kartini Mandiri, Srikandi Indonesia Hebat, dan Paguyuban Prima Utama.

“Jumlah IKM makanan dan minuman yang sudah mempunyai perizinan, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sebanyak 629 IKM, Sertifikasi Halal 44 IKM, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 1 IKM yaitu produk Jamu Tradisional Pacul Permai,” pungkasnya.

Adapun maksud dan tujuan sosialisasi yaitu :
1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas IKM Makanan dan Minuman yang memiliki perizinan Sertifikasi Halal, BPOM dan P-IRT.
2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi IKM dalam pengurusan perizinan yang harus dimiliki untuk memenuhi komitmen terhadap kewajiban dalam berusaha;
3. Menjadikan IKM di Kabupaten Bojonegoro khususnya IKM Makanan dan Minuman yang mampu dalam berdaya saing dan mempunyai jangkauan pemasaran yang luas baik secara manual dan Digital Marketing. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry