SURABAYA | duta.co – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Kamadjaja Logistik terhadap enam karyawanya berbuntut tuntutan hak-hak sebagai pekerja.

#Kita akan memperjuangan hak-hak keenam pekerja yang terkena PHK secara sepihak. Kita akan terus melakukan pendampingan hukum. Hal itu untuk menegakkan keadilan atas hak-hak yang seharusnya diterima oleh klien kami,” tutur Asman Afif Ramadhan, SH, kuasa hukum keenam pekerja PT Kamadjaja Logistik, Selasa (9/3/2021).

Asman lantas menjelaskan krnologis sengketa antara perusahaan yang beralamat di Jalan Kaliamak 66 Surabaya itu dengan mantan pekerjanya karyawanya. Pertama, perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada enam orang pekerja yang rata-rata durasi pekerjaannya selama kurang lebih 10-20 tahun.

“Selain itu, perusahaan melakukan PHK sepihak tersebut tidak disertai dengan kompensasi uang pesangon sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya.

Kedua, lebih dari itu mekanisme PHK dari perusahaan juga tidak sesuai dengan aturan norma hukum yang berlaku. Contoh, pemecatan terkesan dipaksakan dimana waktu untuk Bipartit sangat berdekatan dimana pekerja tidak bisa berfikir dengan jernih dan juga membicarakan dengan pihak keluarga.

“Begitupun yang ketiga, setelah kami berdiskusi, tuntutan dari para pekerja atas PHK tersebut yaitu harus sesuai dengan pelaksanaan UU No. 13/2003 tentang akibat PHK dalam hal ini 2 kali ketentuan. Bahwa permasalahan PHK antar kedua belah pihak telah sampai ke tingkat Disnaker Kota Surabaya lewat Tripartit.

Keempat, Asman, sangat menyayangkan dalam upaya Tripartit perwakilan atau delegasi dari pihak perusahaan tidak pernah hadir dan mau berkomunikasi membahas permasalahan a quo dengan kuasa hukum pekerja.

Kelima, lebih lanjut bahwa surat anjuran Tripartit dari Disnaker Kota Surabaya yang bernomor 13/PHK/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021 sejatinya telah keluar. yang berbunyi “kepada pihak perusahaan untuk membayar kepada para pekerja dengan total secara umum/global sejumlah Rp 534.327.675 namun perusahaan tidak pernah menggubris.

“Dari kronologi di atas, semuanya sudah sangat jelas bahwa kami dari pihak kuasa hukum hanya meminta Kamadjaja mentaati semua perintah Disnaker Kota Surabaya,’ pungkasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry