RAMPOK: Paul Anthony Hoffman di Mapolsek Kuta, Badung, Bali, Selasa (21/2). (ist)
RAMPOK: Paul Anthony Hoffman di Mapolsek Kuta, Badung, Bali, Selasa (21/2). (ist)

DENPASAR | duta.co –  Paul Anthony Hoffman (57), Bule asal New York, Amerika Serikat, ditahan dengan tuduhan merampok sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Badung, Bali.  Kini ia meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, Bali.

Aksinya dilakukan sejak enam bulan lalu dan beberapa kali menggunakan kekerasan. “Dari pengakuan sementara, pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian ini sejak enam bulan lalu,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara kepada wartawan, Selasa (21/2).

Sudah empat tahun pria WNA ini tinggal di jalan Tunggak Bingin Blok J Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. “Dari penyidikan sementara ada delapan lokasi yang disasar pelaku dan seluruhnya sebuah mini market. Kita tangkap di Seminyak, Kuta,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek Kuta menjelaskan, dalam aksinya pelaku kerap mengenakan penutup wajah dan menodongkan pisau belati ke kasir dengan ancaman.

“Tidak hanya mengenakan masker di wajah, pelaku juga menutup pelat nomor motornya dengan plastik berwarna hitam agar sulit dilacak. Pelaku juga mengaku sebelum perbuatannya tersebut sudah direncanakan,” kata Sumara.

Selain menggasak uang dalam laci, pelaku juga menggasak barang-barang di minimarket. “Awalnya kita mendapat laporan tentang aksi pencurian minimart di Jl Sunset Road Seminyak, Kecamatan Kuta. Setelah itu tim Opsnal Kuta melakukan pengecekan CCTV dan ternyata pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tidak pernah ganti. Dari situ kami melakukan pengembangan,” ucapnya.

Selain itu, menurut Kompol Sumara, aksi pelaku juga cukup cerdik, sebelum melakukan aksinya akan meninjau dahulu TKP, jika karyawan minimart itu bertugas sendiri pelaku akan mendatanginya dan melakukan aksinya.

Untuk total kerugian dari delapan minimart mencapai Rp 16 juta. Pengakuannya, itu dilakukan buat kebutuhan pribadi. “Kita masih terus kembangkan kasusnya. Apakah hanya delapan TKP dan hanya sendirian sedang kita selidiki,” tutupnya.

Bule asal negeri Paman Sam ini dikenakan pasal 365 KUHP atas tindakan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara. net