PUNGLI : Rumah Lurah Tosaren Akhmad Kuzaini terkunci rapat (Muhamad Mahbub/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Berdasarkan hasil investigasi dari sejumlah narasumber, teka-teki kasus Kepala Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Akhmad Kuzaini S.Sos saat ini ditangani pihak Kepolisian, mulai terkuak. Bukan masalah anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) ataupun terkena OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang dikabarkan saat ini sedang turun di daerah.

“Dia itu minta uang Rp. 5 juta kepada pihak CV yang akan menggerjakan proyek pembangunan pagar dan paving untuk kantor kelurahan. Dia berusaha menghambat pekerjaan bahkan terkesan menghalangi. Dengan dalih jika memakai gedung untuk menaruh bahan material, harus membayar sewa,” jelas sumber duta.co minta identitasnya dirahasiakan.

Camat Pesantren, Eko Lukmono yang awalnya membenarkan atas kejadian pungli dilakukan oknum Lurah Tosaren. Kemudian saat dikonfirmasi ulang, membenarkan bahwa ini terkait permintaan uang sewa gedung pertemuan.

“Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan minta uang sewa gedung terkait proyek pembangunan,” terang Camat Pesantren. Namun secara detail, dirinya mengaku belum mengetahui secara persis, karena masih dalam proses pemeriksaan dan dirinya menghormati kinerja penyidik tim Saber Pungli Polres Kediri Kota untuk bekerja.

Lurah Tosaren Masih Dimintai Keterangan

PUNGLI : Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi saat pimpin apel gelar pasukan (Ahmad Mafruchi/duta.co)

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi saat dikonfirmasi usai gelar pasukan Operasi Patuh Semeru, Kamis pagi, membenarkan bahwa pihaknya bekerja atas aduan masyarakat. Namun, Anthon mewanti-wanti agar permasalahan ini tidak dipublikasikan tanpa dasar mengacu asas praduga tak bersalah.

“Yang bersangkutan masih diperiksa dan secara aturan saya tidak boleh memberikan rilis atau statement bila itu masih pemeriksaan. Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai dijustifikasi oleh media atau publik bila orang itu salah,” jelas Kapolres Kediri Kota.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelejen, Yudi Istiono .SH, awalnya tidak mengetahui kejadian OTT ini saat dikonfirmasi. Dirinya meminta waktu untuk melakukan penggalian data. “Kasus OTT tersebut memang benar dan saat ini ditangani Polres Kediri Kota,” jelasnya.

GMPK Dukung Kinerja Penyidik Polres Kediri Kota

PUNGLI : Suasana kemarin malam di Kantor Kelurahan Tosaren (Muhamad Mahbub/duta.co)

Bila ternyata benar kasus pungli ini, maka nasib Akhmad Kuzaini, sebenarnya putra daerah. Beralamat tinggal di Jl. Cakarwesi Raya 56 RT. 37 RW. 13 Kelurahan Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri, bagaikan di ujung tanduk. Selain kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bapak satu anak ini, terjerat Perda Kota Kediri No 3 tahun 2019, menjelaskan tentang retribusi jasa usaha.

“Mari kita dukung kinerja Polri dalam menegakkan hukum, jangan tebang pilih dan siapapun itu, harus diberi sanksi atas tindakannya,” jelas Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kediri, Sulchan M. Nur, yang juga pensiunan pejabat di Pemerintah Kota Kediri

Meski pungutan yang diminta tidaklah banyak, imbuh Sulchan, namun amanah diberikan rakyat kepada para penegak hukum harus dijalankan dengan baik. “Agar dijadikan efek jera kepada pelayan masyarakat lainnya apalagi ini dilakukan sosok kepala kelurahan,” tegasnya. (rci/bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry