JOMBANG | duta.co – Gugatan tentang alih kepemilikan atas tanah yayasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, bukanlah ditolak oleh majelis hakim. Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang terhadap gugatan perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg, adalah tidak dapat diterima atau putusan NO (niet ontvankelijke verklaard).

Seperti disampaikan Armen Dedi, kuasa hukum penggugat yakni Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat. Putusan NO tersebut janganlah diartikan bahwa Penggugat kalah, dan Tergugat dalam posisi menang.

“Ini penting dijelaskan, agar tidak terjadi pemahaman yang salah. Karena tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan ulang atau upaya hukum lain,” kata Armen Dedi, kuasa hukum penggugat yakni Moch Muhtar Mu’thi, saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Dijelaskan, putusan tidak dapat diterima atau NO tersebut, bukanlah akhir dari proses hukum yang ada. Dan pihaknya akan tetap berupaya mengembalikan semua aset-aset Yayasan Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

“Ini adalah untuk kepentingan umat. Sehingga harus diperjuangkan sampai kapanpun. Selama masih ada hukum, kebenaran dan keadilan masih dapat ditegakkan. Pasti kami akan melakukan gugatan ulang,” jelasnya.

Pria yang tergabung di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Shiddiqiyah ini mengurai sejumlah catatan atas perjalanan persidangan perkara ini. Pertama, eksepsi pihak Tergugat. Dimana, eksepsi tergugat sudah diputus majelis hakim pada putusan sela tanggal 17 Juni 2021 lalu.

“Pada putusan sela lalu itu, eksespsi tergugat ditolak majelis hakim. Namun dalam putusan kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat,” terangnya.

Untuk kontradiksi signifikan antara putusan sela dengan putusan akhir terkait adanya kompetensi absolut atau eksepsi Tergugat, begitu gamblang. Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal lain. Dengan adanya kontradiksi antara putusan sela lalu, dimana eksepsi Tergugat ditolak. Sedangkan pada putusan akhir, majelis hakim mengabulkan ini, pihaknya menandaskan akan menjadikan kontradiktif tersebut sebagai satu bahan untuk melakukan langkah upaya hukum.

“Ini sangat merugikan kami sebagai penggugat. Termasuk perbuatan pencatatan yang melanggar kode etik. Nah, soal kita nanti arahnya kemana apakah akan melaporkan ke pengawas atau ke Komisi Yudisial (KY). Itu langkah kemudian,” paparnya.

Catatan selanjutnya, lanjut Armen, tidak ada satu pun dari pihak Tergugat yang mengajukan saksi. Kecuali tergugat yang hadir dalam persidangan. Namun, antara catatan jalannya persidangan dengan salinan putusan terdapat banyak perbedaan pada keterangan saksi.

“Artinya, tidak ada perlawanan dari para Tergugat maupun Turut Tergugat. Dan kami sangat kecewa terhadap hal ini,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi kekecewaan pihak Penggugat, yakni tahap kesimpulan yang jadwalnya disampaikan pada 19 Agustus 2021 melalui sistem e-Court. Diakui Armen, jika kesimpulan itu tidak wajib. Hanya saja, pihak Penggugat melalui dirinya sudah menyampaikan kesimpulan itu tepat pada waktunya.

Kenyataannya, dalam sistem e-Court tersebut, bisa ada kesimpulan dari pihak Tergugat. Artinya, terjadi kejanggalan terhadap pengiriman kesimpulan dari pihak Tergugat. Karena dalam persidangan, tahapan yang dilakukan lewat e-Court, telah disepakati untuk disampaikan tepat waktu. “Ini suatu bentuk pelanggaran dari apa yang kita sepakati dalam sistem persidangan e-Court,” urainya.

Soal Amar Putusan, dinilai secara umum sepanjang jalannya persidangan dari awal hingga akhir, majelis hakim tidak mempertimbangkan gugatan Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg secara komprehensif atau lengkap. Majelis hakim hanya mempertimbangkan sebagian saja.

“Majelis hakim hanya membahas terkait posita poin 5 dan 6 tentang hibah dan status tanah. Sedangkan gugatan para penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang jelas merugikan pihak penggugat,” jelasnya.

Kemudian, soal pernyataan Tergugat dan kuasa hukumnya kepada media massa, dimana pihak Tergugat menyatakan jika tidak pernah berhasil bertemu dengan Penggugat I atau Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar. Armen Dedi menilai jika hal itu sangat mengada-ada dan bohong.

“Karena, kita sudah diberi kuasa sesuai Peraturan Nomor 1 Tahun 2016. Dengan kondisi dan dengan syarat formil, memungkinkan beliau (Kiai Tar) tidak hadir atau tidak bertemu. Dan sudah dikuasakan kepada kami. Dan sebelum melakukan gugatan, kami sudah berulangkali memanggil untuk bertemu membicarakan hal ini. Ini kan soal etika dan jelas klien kami sedang sakit. Dimana pun orang yang sakit, adalah yang dijenguk atau didatangi,” terangnya.

Hal lain yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, yakni obyek tanah yang diperkarakan. Sebelum melakukan gugatan, pihaknya sudah melakukan sistem peradilan terkati pemeriksaan setempat. Artinya, obyek itu jelas diketahui baik batas obyek tanah maupun siapa yang menguasainya.

“Nah, dalam hal ini kami yang menguasai terhadap obyek tersebut. Karena memang dipergunakan untuk kepentingan pendidikan Yayasan Shiddiqiyah. Jujur, secara komprehensif, majelis hakim tidak menilai itu semua. Namun hanya melihat satu sisi saja. Ini sangat merugikan kami, walaupun kami menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Upaya hukum tetap akan kami lakukan untuk meminta hak kami, selama hukum masih ada,” pungkasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry