BLITAR | duta.co  – Sebuah garis polisi terpasang di sebuah kafe dan arena futsal di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Kafe dan arena futsal tersebut ditutup karena ngeyel beroperasi di atas pemberlakuan jam malam saat PPKM Darurat. Kegiatan di dalam kafe dan arena futsal tersebut diketahui petugas gabungan saat tengah melakukan operasi yustisi.

Tempat itu melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat, di mana sektor non esensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan.

“Coffe D’ King Kanigoro telah melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat dimana sektor non esensial  tidak diijinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan,” ujar kata Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto.

Selain menutup tempat usaha, pemilik dan pengunjung sebanyak 36 orang diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Mereka juga melanggar Pergub nomor  53/2020 tentang penerapan prokes dalam pencegahan dan  pengendalian Covid-19

Pelaku usaha atau pemilik ditilang dengan pasal 9 ayat(2) huruf a. Berupa Sanksi tertulis tilang dan penghentian sementara kegiatan usaha menengah. Pemilik usaha wajib membayar denda Rp 5 juta. Sementara untuk pengunjung kafe, diterapkan penegakkan pasal 9 ayat huruf d. Yakni berupa Sanksi administrasi/tilang dan membayar denda Rp 250 ribu, sebagaimana pasal 5 , karena tidak mematuhi prokes Corona.

Selain kafe dan arena futsal, sebelumnya petugas juga menutup tiga kafe lainnya yang juga membandel. Ketiganya berada di Kecamatan Kanigoro. ndi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry