PELAKU : Polres Bondowoso saat menggelar press confrence di halaman makopolres Bondowoso kemarin (duta.co/haryono)

BONDOWOSO | duta.co – Dua pelaku pembakaran hutan di kawasan Ijen berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bondowoso, Pelaku masing-masing adalah Muhammad Zaman alias H Tutik (59 tahun), dan Mudenan alis Pak Mur (74 tahun).

Yang bertindak sebagai Inisiator dari pembakaran hutan tersebut yaitu H Tutik yang merupakan warga Desa Kalisat Kecamatan Ijen Bondowoso. Sementara pelaku yang kedua Pak Mur, merupakan Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen Bondowoso, bertugas sebagai eksekutor.

Total ada 970 hektar lahan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), yang terdiri dari TWA (Taman Wisata Alam) Ijen, dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah ini tidak termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar.

Waka Polres Bondowoso, Kompol David Subagio, dalam press conference menjelaskan, bahwa pada 7 Oktober sekitar Pukul 09:00 WIB dan 21 Oktober Pukul 10:00 WIB lalu, tersangka (Pak Mur) sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.

Kemudian, pada Hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu, kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.

“Tersangka sengaja membakar hutan lindung, untuk membuka lahan. Dimana lahan itu nanti untuk ditanami kopi yang lagi trend di wilayah hutan,” paparnya, Senin (11/11) kemarin.

Menurutnya, otak pelaku kebakaran hutan (H Tutik), sudah melakukan pembukaan hutan dengan cara ilegal atau dibakar, seluas 64 hektar. Dimana lahan tersebut juga digunakan untuk lahan penanaman kopi.

Dijelaskan David, bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. “Sesuai dengan pengecekan kita di TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektar,” sambungnya.

Sementara Pada Hari Kamis Tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17:00 tersangka diamankan oleh Polisi di rumahnya, dan dilakukan penahanan sejak 8 November kemarin.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran hutan di Kawasan Ijen. Diantaranya, korek api, pencakar besi, batang bambu, dan serpihan kayu yang terbakar.(yon)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry