GRESIK | duta.co  – Satuan Reskrim Polsek Cerme berhasil membekuk Sutrisno alias Faisal (37) warga Dusun Gununganyar, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ini, ditangkap polisi di kamar kosnya Desa Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Dalam penggerebekan tersebut, Faisal rupanya kedapatan sedang menimbang beberapa poket kecil berisi sabu. “Jadi waktu kita sergap di kamar kosnya, tersangka ini sedang menimbang paket sabu yang siap edar,” tutur Kapolsek Cerme Tatak Sutrisna saat gelar ungkap kasus di mapolsek Cerme, Minggu (15/10/2017).

Tatak menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 7 poket sabu. Dengan berat masing-masing antara lain, 0,24 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,28 gram, dan 0,20 gram.

“Kita juga menemukan timbangan elektrik yang biasa dipakai oleh pengedar sabu. Ada pula 500 butir pil doble L alias pil koplo, uang tunai Rp 500 ribu, korek gas, alat hisap sabu dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabunya,” tambahnya.

Lantaran diduga sebagai pengedar narkoba, polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. “Ancaman hukumannya cukup berat, minimal empat tahun penjara,” pungkasya. (gus/sal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry