Sukardi, Kabag TU BPN Kabupaten Pasuruan. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Dugaan terbitnya tujuh sertipikat asli tapi palsu yang ditemukan Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI), beralamat di Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan atas nama Heru, belum terendus Badan Pertanahan Nasional, (BPN) Kabupaten Pasuruan.

Padahal dalam sertipikat itu, jelas, berstempel BPN Kabupaten Pasuruan, dengan lokasi kepemilikan Desa Glagahsari. Lahan seluas 12.500 m2 itu, tetapi, hingga kini belum jelas jluntrungnya, apakah itu beralih tangan ke pihak lain atau memang ada oemilik ganda.

SCWI mensinyalir ada unsur ‘permainan’ cukup rapi di internal lembaga pertanahan yang semestinya bebas dari unsur kolusi oknum.

Wartawan duta.co, saat melakukan penelusuruan ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan juga belum mengendus siapa dibalik sertipikat palsu itu. Melalui Kabag TU, Sukardi, saat dikonfimasi, ia tak mengetahui secara rinci kepemilikan lahan itu.

“Data sertipikat bisa dicek melalui hak atas tanah dan tanggal lahir pemilik,” papar Sukardi, Senin (27/7).

Seperti diberitakan duta.co, SCWI ditemukan kejanggalan 7 sertipikat milik N, istri siri dari almarhum Heru. Atas dugaan sertifikat ganda ini, pihak SCWI akan melaporkan ke polisi atas adanya sertipikat tersebut, lantaran pihak BPN tak mengakui keabsahannya. Padahal ada stempel basah BPN. Dan jika dicermati, di halaman dalam sertipikat juga terdapat hasil pemeriksaan pengesahan.

“Kalau ini paslu saya ingin tahu, mana yang asli untuk lahan 12500 m2 di Glagahsari itu,” jelas Hari Cipto Ketua SCWI, (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry