Penyerahan secara simbolis manfaat klaim jaminan kematian kepada ahli waris tenaga Bukan Perima Upah atas nama almarhumah Siti Rohmah sebesar Rp. 42.000.000. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Surabaya Darmo menggelar sosialisasi program perlindungan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Sosialisasi itu digelar dalam talkshow tentang wirausaha sukses yang digelar oleh Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Jatim pada Sabtu (11/12/2021) lalu.

Dalam rilisnya, Senin (13/12/2021), kegiatan dihadiri pengamat dan pengiat sosial dan UMKM, owner Java Café, Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima Jatim, Food Media, Pemilik RAWIT (Ruang Wong Alit).

“Tentunya kami menyambut antusiasme dari para owner badan usaha yang telah menggelar kegiatan ini dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya kesadaran akan pentingnya Program Jaminan Sosial telah merata di masyarakat,” kata Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo.

Dalam sosialisasi kepada owner maupun kepada pekerja, Guguk kembali menekankan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

PP 82 Tahun 2019 sebelumnya telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 November 2019, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231 dan mulai berlaku sejak 2 Desember 2019.

Peningkatan manfaat ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan dan wajib diketahui seluruh peserta BP Jamsostek, khususnya seluruh peserta BP Jamsostek di Kota Surabaya, mengingat manfaat yang tertuang dalam PP 82/2019 sangat signifikan tanpa adanya kenaikan persentase iuran.

Guguk juga menjelaskan peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut diantaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan transportasi udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.

“Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat diantaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan ditambah lagi manfaat yang terbaru yaitu biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta,” kata Guguk

Adapun peningkatan juga diberikan dalam bentuk bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian juga mengalami kenaikan yang sangat signifikan sampai dengan 1350% dari sebelumnya Rp12 juta menjadi total Rp174 juta untuk dua orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.

Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.

Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta meningkat menjadi Rp20 juta. Biaya pemakaman yang semula Rp3 juta menjadi Rp10 juta, santunan berkala yang semula Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta. Sehingga total santunan sebesar Rp42 juta. Suhedi berharap dengan adanya sosialisasi ini perusahaan dapat menyampaikan kepada tenaga kerjanya tentang peningkatan manfaat BP Jamsostek sehingga tenaga kerja menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

Dalam acara itu diserahkan Sosialisasi ditutup dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan buat peserta umkm disabilitas dan perwakilan penggiat umkm dan simbolis manfaat klaim jaminan kematian kepada ahli waris tenaga Bukan Perima Upah atas nama almarhumah Siti Rohmah sebesar Rp. 42.000.000. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry