Tampak terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/9/2019). Henoch Kurniawan
SURABAYA|DUTA.CO – Vincensius Gabriel Buce Rahayaan,  terdakwa perkara pembalakan liar, kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, (17/9/2019)
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya disebutkan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buce selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar jaksa Ginanjar membacakan nota tuntutannya.
Adapun pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena menyebabkan kerugian negara, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Tri Cahyo, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Johanes untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) 10 hari ke depan.
Akan tetapi, permintaan ini kemudian ditolak oleh hakim Johanis karena menabrak aturan perundang-undangan yang menetapkan persidangan perkara ini, hanya 45 hari.
“Saya bisa diperiksa. Karena kasus ini hanya di berikan waktu hanya 45 hari. Kalau 10 hari anda minta, nabrak undang-undang. Saya kasih kesempatan hingga hari Jumat tanggal 19 September 2019. Kalau anda tidak mengajukan, terpaksa kami tinggal, saya akan bacakan langsung putusannya,” kata hakim Johanes.
Kronologis Penangkapan
Untuk diketahui, awal mulanya pada Hari Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB saksi Kuwat, saksi Budi Santoso, Iwan, Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.
Tim Operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3, 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.
Kemudian, Tim Operasi  melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15  tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3  dan 13 lembar dokumen SKSHHK-KO.
Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali, serta tidak diaertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman. eno
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry