Salah satu korban perampokan, M Rafika Ahsan (23) warga Kabupaten Kediri.

KEDIRI | duta.co – Upaya Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengungkap lima pelaku perampokan dengan modus gembos ban dan pecah kaca, mendapatkan apresiasi warga.Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri.

Salah satu korban perampokan M Rafika Ahsan (23) warga Kabupaten Kediri, mengungkapkan, perasaannya atas keberhasilan Polisi Resmob Satreskrim Polres Kediri yang telah berhasil menangkap para pelaku.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Kediri dan semua pihak yang bisa membantu saya semaksimal mungkin yang sudah mengungkap kasus yang menimpa saya,” ungkap Rafika, Selasa (7/12/2021), saat ditemui di Mapolres Kediri.

Untuk diketahui, kelima pelaku tersebut berinisial yakni HN (34) warga Kabupaten Paseman, TAB (41) warga Kabupaten Indragiri Hilir, M (42) dan N (24) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta AG (47) warga Kabupaten Lumajang.

Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari korban perampokan, M Rafika Ahsan (23) warga Kabupaten Kediri yang kehilangan uang sebesar Rp. 195 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 18 November bulan lalu. Saat itu, korban tengah mengambil uang di salah satu bank di daerah Srengat Blitar.

Setelah dilakukan penyelidikan para pelaku akhirnya berhasil diringkus di jalan raya Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, pada Jumat (4/12/2021) lalu.

Aksi penangkapan tersebut sempat diwarnai dengan pengejaran yang dilakukan petugas hingga pelaku diberikan timah panas lantaran melakukan tindakan perlawanan.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers mengungkapkan, pelaku merencanakan aksinya dengan matang.

“Jadi masing-masing pelaku mempunyai tugas sendiri, ada yang mantau korban dan eksekusi uangnya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya, Senin (6/12/2021). (bud)