RAZIA : Tim Gugus Tugas terus melakukan razia disejumlah tempat berpotensi terjadinya kerumunan massa (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Meski sesuai penugasan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, namun sebenarnya ini merupakan strategi tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan (GTPP) Covid – 19 Kota Kediri. Untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona. Lebih utamakan memberikan wawasan dan kesadaran untuk mengajak warga lain, dilakukan dengan cara blusukan ke warung kopi.

Warung kopi identik dengan tempat berkumpul, berdiskusi dan berbagi informasi meski terlihat beberapa bermain game online atau menyelesaikan pekerjaan bagi karyawan atau tugas bagi pelajar. Seperti razia digelar pada Minggu malam, tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP ini mendatangi Kedai Ketan berada di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa, sasaran berikutnya sejumlah angkringan depan Taman Makam Pahlawan, dilanjutkan Omik Cafe. “Tujuannya bersama – sama mencegah penyebaran virus ini agar kita semua terhindar dan mampu menjaga diri,” terang Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid.

Menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, kemudian pengunjung memakai masker dan duduk dengan menjaga jarak, merupakan aturan tegas diterapkan di Pemerintah Kota Kediri. “Cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Kami berharap agar semua saling menginggatkan dan kami sampaikan kepada para pengunjung di warung kopi. Dengan wabah pandemi ini, kami juga berharap para pelaku usaha untuk kembali bangkit,” terangnya

Meski demikian, berdasarkan hasil Razia Yustisi ini mengacu Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, terjaring 43 pelanggar dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Dalam Minggu ini terjaring 43 pelanggar dan Senin tadi pagi, telah digelar sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” terang Kabid Trantibum. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry