SURABAYA | duta.co – Rocky Gerung, pengamat politik, akademisi serta intelektual publik Indonesia memberi warning keras terkait ditolaknya judicial review (JR) DPD RI tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Terlebih MK menolak dengan alasan legal standing penggugat, DPD RI. Ini benar-benar aneh. Jika gugatan lembaga negara seperti DPD RI pun ditolak, maka, Rocky justru menyoal legal standing MK yang, patut dipertanyakan.

“Sudah 37 gugatan terhadap presidential threshold, tetapi, MK tidak memberikan terobosan hukum, ini berbahaya. Bisa (terjadi) tabrakan di jalan,” demikian Rocky saat wawancara dengan Hersubeno Arief, yang beredar Sabtu (9/7/22).

Rocky juga menyoal alasan MK yang selalu mengatakan, bahwa, lembaganya tidak berwenang mengadili. Padahal, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK), mestinya melahirkan terobosan hukum terhadap (problem) konstitusi. “Jangan-jangan, nanti kalau ada pemakzulan presiden, MK juga merasa tidak berwenang mengadili,” tegasnya sambil tertawa lepas.

Pun soal adanya hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus gugatan terhadap PT, menurut Rocky, sudah tidak penting. Mereka harus mengambil sikap lebih tegas lagi, keluar. Rocky menyebut orang seperti Prof Saldi Isra, harus keluar menunjukkan ketegasannya, tidak cukup hanya menyatakan dissenting opinion.

Sebelumnya, beredar pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB, yang juga ikut menggugat ke MK atas Presidential Threshold. Gugatan PBB ini ditolak. Yusril menyebutnya ini sebuah tragedi demokrasi.

“MK sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda,” tegasnya.

Dalam permohonan (DPD RI) kali ini, tegas Yusril, MK menyatakan permohonan para anggota DPD ditolak karena tidak memiliki legal standing, maka dinyatakan “tidak dapat diterima”. Di sisi lain, “PBB  punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya,” tulisnya heran.

Menurut Yusril, dengan ditolaknya permohonan PBB dan anggota DPD, serta permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR.

“Hal yang paling aneh, dalam demokrasi kita akan terjadi. Calon Presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan  treshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK,” katanya heran.

“MK bukan lagi “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy” (penjaga tegaknya oligarki red.).  Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita…,” tutupnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry