Anwar Sadad (nomor tiga dari kanan).

SURABAYA | duta.co – Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengkhawatirkan kondisi koperasi di Jatim menyusul dibahasnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini mengatur beberapa hal tentang eksistensi koperasi simpan pinjam.

Di sisi lain, pengetatan koperasi simpan pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat masyarakat kacil lari ke bank titil. Karena faktanya, koperasi simpan pinjam menjadi roda penggerak ekonomi mereka.

“Bagi sekitar 23 ribu koperasi di Jatim, dan 16 ribu di antaranya adalah koperasi yang bergerak pada simpan pinjam, RUU ini akan menjadi kuburan masal,” ujar Sadad dalam diskusi pembahasan RUU P2SK, yang digelar Forum Komunikasi Syariah Jatim, di kantor Dinas Koperasi dan UKM, Sidoarjo, Kamis (24/11/2022).

Pada RUU ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi, mengatur koperasi simpan pinjam. Di dalamnya akan disiapkan regulasi dan aturan main untuk koperasi simpan pinjam.

Masalahnya, koperasi simpan pinjam yang ada saat ini dikhawatirkan belum memenuhi standar dari OJK. “Hampir pasti mereka tidak bisa memenuhi standar dari OJK,” tegas Ketua DPD Gerindra Jatim ini.

Sedangkan di tengah masyarakat kecil, Menurut Gus Sadad, koperasi simpan pinjam menjadi solusi keuangan. “Sebagian besar koperasi menyasar masyarakat bawah, kelompok masyarakat yang tak tersentuh perbankan. Boleh dikatakan, koperasi selama ini adalah solusi, bukan masalah,” papar politisi keluarga besar Ponpes Sidogiri Pasuruan ini.

Berdasarkan masukan dari Forum Komunikasi Syariah Jatim, Sadad berharap berharap RUU ini benar-benar bernuansa penguatan. “Saya mendapatkan masukan dari pelaku koperasi bahwa RUU P2SK justru bernuansa pelemahan. Pada Pasal 191 dan 192,” ungkapnya.

Sementara itu, RUU P2SK mengatur tentang mandat apda OJK soal pengawasan koperasi simpan pinjam. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut sektor keuangan merupakan bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Menurutnya, tanpa kepercayaan maka sektor keuangan akan menjadi kerdil.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu menegakkan kepercayaan dan menjaga kepercayaan kepada sektor keuangan melalui RUU P2SK. RUU ini dinilai dapat memberikan regulasi, kerangka regulasi, sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasi ini secara efektif. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry