SABU: Kapolsek Sukolilo, AKP Subiantana, menunjukkan tersangka berikut barang bukti sabu siap edar yang disita dari tersangka. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Seorang pengedar sabu-sabu diringkus anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya di kos di Jalan Kalianak Barat, Asemrowo, Surabaya, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 5 buah plastik klip kecil masingt-masing seberat 0,21 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, dan 0,14 gram.

Tersangka yang berhasil ditangkap bernama, Eka Junaedi Santoso (33), warga Bojonegoro.

Penangkapan terhadap tersangka, bermula dari informasi masyarakat. Di kos tersangka sering digunakan pesta dan transaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka.

Dari informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya menuju ke TKP. Sekira pukul 23.00 WIB tersangka bisa diamankan saat mengkonsumi sabu dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, beberapa klip berisi sabu, pipet kaca, alat isap sabu (bong), serta hanphone milik tersangka.

“Kami amankan satu orang tersangka dalam kamar kos yang kedapatan sedang menikmati narkoba jenis sabu. Penangkapan ini, berkat informasi dari masyarakat yang turut serta memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi,” ucap Kapolsek Sukolilo, AKP Subiantana, Senin (6/7/2020).

Sementara itu tersangka menyebutkan, bahwa dirinya tidak hanya mengkonsumsi narkoba saja. Namun, ia juga menjual barang haram itu kepada orang lain. Hal itu dilakukan karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya yang sedang hamil 8 bulan.

“Sejak bulan April 2020 lalu mas saya menjual sabu, saya terpaksa melakukan ini untuk biaya persalinan istri saya yang saat ini sedang hamil 8 bulan,” aku tersangka.

Kini, tersangka harus menunggu kelahiran anaknya di dalam sel Mapolsek Sukolilo. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.  tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry