Salah satu pelaku UKM di Kota Kediri yang sudah mengantongi sertifikasi halal.

KEDIRI | duta.co – Pemerintah Kota Kediri, menyambut baik terkait dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Jika sebelumnya pengurusan dikenai biaya antara Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp 650 ribu, khusus bagi UMK.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tanto Wijohari melalui Kepala Bidang Perindustrian Lilin Nuryani, penurunan ini tentunya akan berdampak sangat positif. UMKM akan semakin terpacu dan menggeliat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini.

Sertifikasi halal dibutuhkan untuk menjamin produk yang dijual UMKM terjamin kehalalannya. Dengan itu, pembeli pun juga bisa memastikan bahwa produk yang dibelinya juga sudah tersertifikasi halal.

“Ini tentunya bagus untuk UMK. Tahun lalu saja hanya empat UMK yang kami ajukan untuk sertifikasi. Dengan tarif baru, bisa jadi lebih banyak lagi,” ujarnya.

Lilin menyebut, hingga kini surat resmi terkait dengan informasi penurunan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar) khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) itu belum datang. Namun, sosialisasi akan dilakukan lewat zoom.

“Surat resminya belum ada, namun kami diundang ikut sosialisasi lewat zoom. Kami tentunya menyambut baik ini,” katanya.

Pemkot Kediri, lanjut dia, sangat mendukung perkembangan UMK. Terlebih lagi, hal itu juga sejalan dengan program dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yang ingin agar 2022 bisa fokus pada pengembangan ekonomi, di masa pandemi Covid-19 ini. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry