MEDIASI antara Ika Nurjannah dan Perwakilan BPN (duta.co/dok)

PROBOLINGGO | duta.co – Merasa ada kejanggalan saat mengurus tanah milik orang tuanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Ika Nurjannah (34) mengadu kepada DPRD Kota Probolinggo.

Perempuan asal Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran itu menyebut, dirinya dimintai uang saat hendak memecah tanah yang dibeli oleh orang taunya dan akan dipecah untuk 6 orang.

“Untuk memecah tanah itu, syaratnya harus melihat buku induk. Dan buku induk itu adanya di Pertanahan. Di sana saya dimintai uang sebesar Rp 7,5 juta untuk membuka buku induk tersebut oleh orang bernama Budi dan yang mengarahkan saya ke Budi itu namanya Bambang,” jelas Ika.

Menurut Ika, biaya sebesar Rp 7,5 juta hanya untuk membuka buku induk saja itu bukanlah hal yang wajar. Biaya itu pun belum termasuk biaya sertifikat. Oleh sebabnya, Ika pun mengadukan hal ini ke DPRD Kota Probolinggo.

“Orang tua saya juga sudah menyiapkan uang untuk memecah tanah itu, tapi tidak sampai 7,5 juta,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution menghadirkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Sutrisno.

“Saya mediasi Ika dengan pihak BPN supaya jelas permasalahannya dan ada solusi yang pasti,” ujar Yon, sapaannya.

Setelah Ika dan perwakilan BPN bertemu, ternyata akta jual beli tanah yang dimiliki oleh Ika merupakan akta bodong.

“Ini akta jual belinya bodong karena tidak ada nomor registernya. Silahkan datang ke Pertanahan untuk mengecek aktanya,  tutur Sutrisno.

Ika pun diminta untuk mendatangi BPN Kota Probolinggo untuk mengurus hal ini sekaligus melakukan mediasi dengan Bambang. Terkait biaya untuk melihat buku induk itu sendiri, Sutrisno enggan berkomentar. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry