SOSIALISASI : Nasrullah, Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi KPWBI Kediri dan Anang Sjamsoe Moeljanto, Kepala Unit Operasional Sistem Pembayaran (Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Bank Indonesia dalam perannya sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia senantiasa berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dalam bertransaksi.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyeIesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.  Selain penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar, maka diperlukan beberapa penyempurnaan dalam layanan operasional SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).

Penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI ini, disampaikan Nasrullah, Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPWBI) Kediri, bertujuan agar masyarakat dapat melakukan transaksi transfer dana secara lebih efisien dan lebih lebih cepat, sehingga diharapkan mampu mendorong ekonomi inklusif.

Penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI tersebut meliputi :

  1. Penurunan biaya dari maksimal Rp 5,000,- menjadi Rp3.500,- dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat.
  2. Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat.
  3. Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp. 1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

Sehubungan dengan implementasi kebijakan tersebut di atas, Bank Indonesia juga telah menerbitkan ketentuan yang mengaturnya, yaitu:

  1. PBI No. 21/8/PBl/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBV2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
  2. PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
  3. PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI;
  4. PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.

Penyempurnaan layanan SKNBI tersebut akan dlimplementasikan per – 1 September 2019. “Kantor Perwakilan Bank Indonesia selama ini telah melakukan sistem kliring dengan baik. Dengan tujuan memudahkan layanan pada masyarakat yang ditingkatkan,” jelas Nasrullah.

“Harapannya, terjadinya peningkatan frekuensi transaksinya dari 5 kali sehari menjadi 9 kali sehari dan juga dari sisi nominalnya ditingkatkan dari Rp. 500 juta menjadi Rp. 1 miliar per-transaksi,” terang Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi.

Program SKNBI ini diterapkan di seluruh perbankan, adapun berdasarkan data di Kediri berjumlah 28 bank. “Insya Allah sudah ready, ini telah berjalan dan telah terjadi penyempurnaan untuk ditingkatkan frekuensi,” imbuhnya. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry