Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. DUTA/dok

SURABAYA l duta.co  – Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran nontunai. Ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran serta mendukung upaya mitigasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu diungkapkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Maret di Jakarta.

Dalam rilisnya, Kamis (19/3/2020), Perry mengatakan selain mendorong transaksi nontunai, BI akan selalu memastikan  ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas dan backup layanan kas alternatif.

“Untuk pembayaran nontunai, BI menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020,” jelas Perry.

Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan. Bank Indonesia Karantina Uang Masuk dari Perbankan selama 14 Hari

Selain itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansah menjelaskan, beberapa kebijakan dilakukan BI khsususnya di wilayah kerjanya, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, penggunaan masker dan juga secara aktif dilakukan disinfeksi di area KPw BI Jatim.

“Selain itu, kami juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, seperti bagian konsep dan lainnya, yang dirasa bisa melakukan kegiatan dari rumah,” jelas Difi

Selain melakukan kebijakan yang terkait dengan pola interaksi di lingkungan KPw BI, lanjut Difi, BI juga menerapkan kebijakan untuk melakukan karantina terhadap uang yang masuk dari perbankan.

“Karantina uang masuk ini kita lakukan karena uang adalah salah satu carrier atau pembawa virus yang tidak terlihat, namun sangat mungkin ada dan menempel di uang yang beredar. Karena itu kita lakukan karantina selama 14 hari, dengan harapan virus yang ada di uang tersebut akan mati setelah 14 hari,” terang Difi.

Difi juga menjelaskan, bahwa setelah 14 hari dikarantina, sebelum uang akan diedarkan kembali, akan dilakukan disinfektan dulu. “Ini semua kita lakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang cukup meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Lebih dari itu, masih menurut Difi, Bank Indonesia juga terus menghimbau agar karyawan maupun masyarakt untuk lebih maksimal lagi dalam menjaga kesehatan tubuh, dengan mengkonsumsi makanan yang bergisi dan berolah raga dengan benar.

“Untuk mendukung kesehatan karyawan, selain menghimbau untuk mengkonsumsi makanan bergisi, BI juga menambah jumlah olahraga yang biasanya seminggu sekali menjadi dua kali dalam seminggu,” pungkasnya.  end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry