Kurator asal Surabaya, Albert Riyadi Suwono SH., M.Kn yang berulang kali dilaporkan oleh pihak BCA. ist

SURABAYA|duta.co – Seorang Kurator asal Surabaya, Albert Riyadi Suwono SH, M.Kn dituduh melakukan dugaan pemalsuan surat oleh PT. Bank Central Asia Tbk. Padahal, ia menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang.

Pelapor membuat Surat Pengaduan No. 0605/KWII/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Tindak Pidana penggelapan, perbuatan curang, pemalsuan surat dan atau pencucian uang dan Laporan Polisi No. LP/B/2/I/2017/Jateng/Ditreskrimsus.

Pada tanggal 3 Januari 2017 yang kenyataannya Substansinya Palsu di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terbukti dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt tanggal 12 Maret 2020 yang berkekuatan hukum tetap, sehingga demi hukum harus dihentikan penyidikannya.

“Dugaan kriminalisasi profesi Kurator sudah berulang kali dilakukan baik oleh debitur maupun kreditur yang bertujuan membuat profesi kurator tidak independen dan dapat diintervensi untuk kepentingan tertentu, padahal salah satu Asas Keseimbangan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk mencegah baik debitor maupun kreditor yang beritikad buruk,” ujarnya, Rabu (10/6/2020).

“Namun dalam prakteknya sering kali profesi kurator dijadikan sasaran kriminalisasi dengan modus membuat surat pengaduan dan laporan polisi yang substansinya palsu seolah-olah terdapat peristiwa pidana agar kurator mau menuruti kehendak pihak-pihak dalam proses kepailitan tersebut,” tambahnya.

BCA Juga Laporkan Hakim PN Surakarta

Manuver terakhir yang dilakukan pihak Kreditor PT. Bank Central Asia, Tbk. melalui kuasa hukumnya Dr. Agus Nurudin, SH., MH dkk adalah membuat pengaduan di Pengadilan Tinggi Semarang terhadap  para hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang menangani perkara tersebut untuk dugaan menggiring isu negatif terhadap PN Surakarta yang berhasil memperoleh Anugerah Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2019.

Sedangkan tanggal 28 Mei 2020 yang lalu, pihak PT. Bank Central Asia, Tbk. sendiri telah mangkir ketika dipanggil oleh Ketua Pengadilan dalam agenda eksekusi teguran (aanmaning) Putusan PN Surakarta Kelas No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. tanggal 12 Maret 2020  yang berkekuatan hukum tetap.

Pertimbangan hukum dalam Putusan PN Surakarta No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. tanggal 12 Maret 2020 yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Bank Central Asia, Tbk tersebut didasarkan tindakan kurator Albert Riyadi Suwono yang menjalankan perintah undang-undang dan perintah Hakim Pengawas PN Semarang sebagai kekuasaan Negara dibidang Yudisial tidak dapat dipidana karena Pasal 50 dan Pasal 51 KUHPidana, telah ada SP3 atas penyidikan kasus yang sama dari Penyidik Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, adanya Putusan Praperadilan No. 11/Pid.Pra/2018/PN.Smg.

“Tanggal 22 Oktober 2018 yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas Surat pengaduan dan Laporan Polisi yang dibuat PT. Bank Central Asia, Tbk merupakan penyidikan ganda sehingga tidak sah, serta adanya gugatan perbuatan melawan hukum No. 426/Pdt.G/2016/PN.Smg. di PN Semarang antara PT. Bank Central Asia, Tbk. melawan Albert Riyadi Suwono yang pada tingkat kasasi ditolak,” terangnya.

Lapor Balik

Laporan Polisi No. LP/977/IX/2016/Bareskrim tanggal 30 September 2016 yang dibuat oleh Kurator Albert Riyadi Suwono terhadap Eko Hindarto SH dkk (Kepala Bagian Hukum Kanwil II BCA Semarang) tentang Tindak Pidana Pengaduan Palsu kepada orang yang sedang menjalankan kekuasaan yang sah dengan pengaduan tertulis kepada penguasa dan atau menggunakan surat palsu dan atau tindak pidana perbankan, yang saat ini ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang hingga saat ini belum tuntas karena menunggu penyidikan Ditreskrimsus.

“Semoga Kepolisian Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penegak Hukum tidak melindungi pihak PT. Bank Central Asia, Tbk. yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak jujur, dengan membuat surat pengaduan dan laporan polisi yang substansinya palsu, tetapi memberikan perlindungan hukum terhadap kurator yang menjalankan profesi Kurator sesuai undang-undang sebagai korban yang sesungguhnya telah memperoleh bantuan hukum dari Tim Bantuan Hukum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI),” pungkas Albert. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry