SURABAYA | duta.co – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik direvisi, kini Institut Hasyim Muzadi (IHM) menilai SKB 3 Menteri, itu justru bertentangan dengan UUD 1945.

“Oleh karena itu IHM meminta SKB 3 Menteri Nomor 02 / KB / 2021, Nomor 025-199 Tahun 2021. dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah untuk DICABUT dan kembali kepada UUD 1945 dan Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah,” demikian pernyataan IMH yang diteken Direktur Eksekutif KH M Muhammad Yusron Shidqi. Lc, MA, Senin (15/2/2021).

IHM sendiri telah melihat hasil diskusi, telaah atas SKB 3 Menteri ini. Jika dikaitkan dengan Undang-undang,  Pertama, SKB ini bertentangan dengan Permen nomor 45 tahun 2014 berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Kedua, Bertentangan dengan Sisdiknas berkenaan pasal 12 tentang peserta didik. Dan ketiga, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya.

Sementara, jika dikaitkan dengan pendidikan, maka SKB 3 Menteri ini menghilangkan spirit keagamaan didalam perundang- undangan Pendidikan.

Pertama, bahwa SKB 3 Menteri ini tidak mencerminkan pendidikan karena anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih sementara ia diberi kebebasan untuk memilih,” urainya.

“Kedua, Bahwa SKB 3 Menteri ini melarang Sekolah dan Pemerintah Daerah untuk menghimbau, hal ini bertentangan dengan Spirit pendidikan untuk menyampaikan kebaikan dan membiasakan kebaikan,” tegasnya.

Ketiga, tulis KH M Muhammad Yusron Shidqi, karena pertimbangan di atas, maka, IHM meminta SKB 3 Menteri Nomor 02 / KB / 2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah untuk dicabut dan kembali kepada UUD 1945 dan Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry