JOMBANG | duta.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, mengajak warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, untuk bersama-sama perangi peredaran rokok ilegal. Kegiatan itu dikemas, melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai yang digelar di pendopo kantor Desa Kedunglosari, pada Kamis (17/3).

Adapun tujuan kegiatan tersebut, agar warga desa setempat untuk mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya cukai rokok bagi negara. Dengan begitu, diharapkan warga juga ikut mengawasi dan melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi itu, dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono dan dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso, serta Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani.

Sementara, narasumber yang memberikan materi pada sosialisasi kali ini yakni, Donny Sumbada selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Kediri.

Disela-sela kegiatan, Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono, mengatakan, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi tentang Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai di Desa Kedunglosari tersebut.

“Untuk yang hadir di sini, di samping tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat yang punya toko,” kata Aries Yuswantono, Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo.

Dengan sosialisasi yang diberikan, agar masyarakat dapat memahami tentang kegunaan cukai yang nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk anggaran pembangunan.

“Mungkin dilaksanakan satu, dua tahun ke depan, kembali lagi kepada kita,” pungkasnya.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Kediri, Donny Sumbada terlihat memberikan materi-materi terkait dengan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Sejumlah peserta pun tampak aktif menanyakan hal-hal tentang cukai maupun rokok ilegal kepada narasumber.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Mohammad Hani memaparkan, Pemerintah Desa Kedunglosari selalu berusaha untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di bidang hukum.

“Terutama kaitannya dengan peredaran rokok ilegal. Dan sosialisasi hari ini terkait dengan cukai sangat bergandengan erat dengan kebutuhan desa, karena peredaran rokok ilegal marak,” papar Kades Kedunglosari, Mohammad Hani.

Sosialisasi ini bisa berkontribusi terhadap upaya-upaya penanggulangan terhadap peredaran rokok ilegal. Agar nantinya kebocoran cukai dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Edukasi yang hari ini dilaksanakan di Desa Kedunglosari sangat bermanfaat untuk menyikapi terkait dengan peredaran rokok-rokok ilegal,” jelasnya.

Masih kata Hani, dirinya juga memberikan imbauan kepada warganya jika menemukan peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Desa Kedunglosari, khususnya.

“Atau minimal memberikan informasi ke pihak desa untuk segera kita sikapi,” tandasnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry