Berniat Ambil Pasir di Galian Ilegal, Sopir Beserta Truk Tercebur ke Sungai Brantas

693

KEDIRI|duta.co – Usaha galian pasir tidak mengantongi ijin berada di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di Dusun Tempusari Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, mengakibatkan satu nyawa melayang. Musibah ini berawal saat Imam Hambali (33) warga Desa Ngadi Kecamatan Mojo, mengendarai truk nopol AG 9233 UT berniat mengambil pasir dengan cara berjalan mundur.

Korban bersama truknya akhirnya tenggelam dan jenasah baru bisa diangkat setelah menggunakan mobil derek. Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas Kompol Kamsudi, dari keterangan sejumlah saksi didapat keterangan sekira Pukul 11.30 Wib, truk dikemudikan Imam Hambali berniat mengambil pasir.

“Pada saat kendaraan truck dalam posisi mundur untuk merapat ke pinggir sungai, tiba – tiba truk tidak dapat dikendalikan oleh korban. Sehingga tergelincir masuk ke dalam sungai dan mengakibatkan truck tenggelam bersama korban,” terang Kompol Kamsudi.

Setelah menggunakan mobil derek, akhirnya truk beserta jenasah Imam berhasil dievakuasi kemudian korban dibawa ke RS Polda Bhayangkara Kediri untuk dilakukan visum. Dari keterangan sejumlah warga di sekita lokasi kejadian, bahwa usaha galian ini tidak berijin dan milik seseorang warga Kota Kediri. “Dulu buka di Desa Petok, baru sebulan ini pindah ke sini. Usaha galin ini miliknya warga kota,” ucap Wardhana, warga setempat. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry