Kasi Pidum Kejari Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Sebanyak 38 berkas perkara dari 46 orang tersangka oknum PSHT yang diduga melakukan pengerusakan rumah, kios, lapak dan mobil di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo akan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo ke Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (12/10/2020).

Keterangan yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Situbondo Handoko Alfiantoro SH, M.hum menjelaskan bahwa, dalam penangani kasus oknum PSHT Kejari Situbondo melibatkan 16 Jaksa Penuntut Umum. “Minggu depan kita akan segera melimpahkan 64 orang tersangka dari 38 berkas perkara,” kata Handoko.

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan bahwa, penanganan untuk pelaku anak sudah ditunjuk jaksa yang menangani perkara anak tersebut. “Dari 13 pelaku anak, berkasnya disiplit menjadi 9 berkas,” jelasnya.

Handoko menegaskan bahwa, Kejari Situbondo dalam menangani kasus PSHT benar-benar dilakukan secara profesional. “Prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan profesional, ” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry