Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi dikonfirmasi di kantornya, Jumat (13/3/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Berkas perkara kasus investasi bodong Memiles masih ada ditangan penyidik Polda Jatim. Pasca sepekan lalu dikirim penyidik ke jaksa peneliti, hingga saat ini berkas masih belum kembali lagi.

“Sepekan lalu kita terima berkas perkara atas kasus ini, namun kita kembalikan lagi ke penyidik kepolisian guna dilengkapi,” terang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (13/3/2020).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau ini juga menjelaskan bahwa kasus ini masih jauh dari tahap penuntutan. “Tahapannya masih pra tut (pra penuntutan). Masih ada beberapa tahapan lagi untuk bisa dilalukannya tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa),” tambahnya.

Ditanya hal apa yang perlu dilengkapi penyidik, Herry enggan membeberkan secara detail. Sesuai dengan penyidikan, Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimannya berinisial KTM, FS, ML, PH dan W.

Sebagaimana diberitakan, pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar ini, Polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar. Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis Ibu Kota yang diduga terkait dalam investasi ini. Penyidik Polda Jatim juga akan memanggil saksi dari salah satu Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam kasus investasi MeMiles. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry