BARANG BUKTI: Polda Jatim menunjukkan barang bukti uang lebih dari Rp70 miliar dari investasi ilegal PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles, di Mapolda Jatim, Jumat (10/1). Duta/Tom

SURABAYA|duta.co – Kali kedua jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara kasus investasi bodong Memiles kepada penyidik Polda Jatim.

Kepala Kejati Jatim M Dofir melalui Kasipenkum Anggara Suryanagara mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti.

“Berkas perkara kita kembalikan kepada penyidik pada tanggal 2 April 2020 lalu, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Dan oleh penyidik, berkas perkara tersebut diserahkan lagi ke kita (jaksa, red) pada Kamis (9/4/2020) lalu,” ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak tersebut, Senin (13/4/2020).

Masih Angga, saat ini—ditangan jaksa—berkas sedang diteliti ulang. Ditanya soal materi apa yang belum dilengkapi penyidik, Angga menengaskan hal itu belum bisa dipublikasikan. “Maaf tidak bisa kita jelaskan secara detail, ini soal proses penyidikan,” tambahnya.

Sesuai dengan penyidikan, Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimannya berinisial KTM, FS, ML, PH dan W.Sebagaimana diberitakan, pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar ini, Polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar.

Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis Ibu Kota yang diduga terkait dalam investasi ini. Penyidik Polda Jatim juga akan memanggil saksi dari salah satu Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam kasus investasi MeMiles. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry