PILKADA : Rahmat Mahmudi, Ketua Umum GR MKLB (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI | duta.co – Sosok Rahmat Mahmudi dikenal kritis dan tajam dalam memberikan analisa, apalagi seiring berdirinya Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebi Baik (GR – MKLB). Istilah Ganti Dinasti, Turunkan Dinasti hingga jargon Menuju Kediri Lebih Baik, tidak lepas dari ungkapan yang diberikan dalam setiap kesempatan.

Berikut kutipan wawancara dilakukan Minggu (19/1) dengan Rahmat Mahmudi (RM) terkait isu keberadaan camat, KPU, Bawaslu dan menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, akan digelar 23 September mendatang.

Terkait keterlibatan oknum camat dan oknum komisioner KPU dalam rekrutmen PPK?

RM : Saya dengar, kalau keterlibatan camat itu dari dulu itu. Bagiannya dia itu memberikan masukan bahkan kadang seperti menentukan siapa – siapa yang akan duduk di PPK. Sebetulnya ini kan ranahnya KPU, jadi semestinya camat itu tidak boleh intervensi di sana.

Padahal KPU adalah lembaga independen?

RM : Makanya itu, kalau ada camat yang melakukan intervensi. Berarti dia itu tidak menghormati institusi KPU yang sudah ditunjuk sebagai pengemban demokrasi.

Bila kemudian ini terjadi, padahal bapak maju sebagai calon independen, apakah tidak menghalangi?

RM : tim saya sendiri juga mengkhawatirkan adanya itu, karena ada indikasi -indikasi untuk menghalangi saya bisa lolos sebagai calon. Kita menangkap ada indikasi itu, maka kalau kemudian camat juga menggunakan wewenangnya untuk intervensi di dalam memasang siapa – siapa yang ada di PPK. Saya berharap dari pihak KPU itu tegas, dia harus tegas ini wewenang dia, jangan mau di diintervensi oleh camat.

Sentra Gakkumdu baru dibentuk, kemudian Bawaslu harusnya mulai bekerja, lalu bagaimana dengan lembaga ini?

RM : Tadi sebetulnya saya kontak dengan Bawaslu tetapi tidak ke arah untuk rekrutmen PPK. Saya justru mengingatkan banyaknya camat yang ikut bagi bagi kalender. Kemudian juga dia mengarahkan dukungan kepada salah satu bakal calon. Bawaslu berkilah bahwa karena memang saat ini belum ada calon maka dia tidak bisa menjerat mereka. Kemudian saya menyampaikan memang secara hukum dia belum bisa dijerat tetapi saya berharap Bawaslu tidak berhenti di situ.

Seperti apa seharusnya Bawaslu?

RM : Bawaslu harus bisa memberikan pendidikan politik ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh camat itu tidak benar secara etika, secara normatif itu tidak benar, dia itu pelayan masyarakat. Harusnya dia itu memposisikan netral, sesungguhnya netral. Apakah itu terhadap calon maupun ketika masih bakal calon, kenapa saya tadi komplain begitu? Karena ada perlakuan yang tidak adil terhadap saya selaku calon dari independen, tidak adilnya begini saya itu tidak boleh menggalang dukungan dari PNS.

Alasannya?

RM : Alasannya untuk netralitas PNS tidak boleh tetapi pada sisi lain bahkan ada PNS yang saat ini sudah menjadi bakal calon dan kampanye dimana mana. Bila calon tersebut sudah mundur dari PNS, yang kedua saya selaku independen tidak boleh merekrut dukungan dari PNS tetapi para camat itu jelas – jelas menunjukkan dukungannya pada salah satu calon.

PILKADA : Rahmat Mahmudi, bakal calon perseorangan Pilkada Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

Kabar setiap pertemuan, sejumlah camat  mengucapkan memilih calon bupati bisa melanjutkan pembangunan?

RM : Justru disitu tadi saya komplain pada Bawaslu ini harus ada tindakan dari Bawaslu jangan dibiarkan, saya tidak boleh didukung oleh PNS artinya PNS tidak boleh mendukung saya, padahal saya masih bakal calon juga sama.

Siapakah yang mengatakan demikian tidak mencari dukungan kepada PNS?

RM : KPU itu tegas dalam aturannya bahwa dukungan KPP itu tidak boleh TNI-Polri aktif maupun PNS aktif itu tidak boleh, kalau memang saya tidak boleh harusnya para PNS itu juga tidak boleh mendukung calon siapapun, harusnya begitu. Tetapi faktanya banyak PNS terutama camat itu sudah jelas mendukung salah satu bakal calon.

Seumpama ada salah satu PNS memberikan dukungan kepada bapak?

RM : Itu sebenarnya tidak ada masalah, tetapi di dalam aturan itu tidak akan dihitung. Tidak boleh PNS makanya saya komplain lewat Bawaslu bukan kepada KPU. Bawaslu yang menegakkan, dia ini harus ada perlakuan yang adil. Saya tidak masalah PNS itu tidak boleh, tetapi itu juga berlaku pada calon yang lain. Saya tidak boleh, dia (camat, red) juga ikut mengkampanyekan atau mendukung. di sini saya tidak bicara kampanye tetapi mendukung, jadi adil. Saya tadi komplainnya seperti itu.

Bawaslu kemarin mengumumkan tidak boleh ada mutasi, kemudian ASN tidak boleh terlibat politik praktis?

RM : Makanya, tetapi Bawaslu berkilah bahwa hal – hal begitu itu hanya bisa ditindak ketika nanti sudah ada calon. Ketika masih bakal tidak bisa. Dia (Bawaslu, red) hanya himbauan karena dia tidak memiliki wewenang ke situ. Katanya itu bisa ditindak lanjuti melalui mekanisme Komisi ASN dan itu bukan ranahnya Bawaslu. Jadi harus ada unsur elemen dari masyarakat yang keberatan dengan perilaku camat. Misalnya melaporkannya pada Komisi ASN ditindak lanjuti dari sisi kode etik pegawainya. Bawaslu tidak diberi wewenang untuk menindak pegawai itu, katanya begitu.

Bagaimana bapak melihat marwah KPU dan Bawaslu dalam Pilkada nanti?

RM : Karena dia merasa tidak punya wewenang, hanya himbauan dan himbauan. Menurut saya hanya bisa mendorong agar Bawaslu sekurang – kurangnya sering melakukan rilis ke publik tentang pelanggaran norma yang dilakukan oleh PNS itu. Memang dia tidak bisa menindak, karena yang menindak itu adalah komisi ASN atau atasannya. Repotnya ini yang memerintah atasannya. Undang – undangnya juga terlalu lunak sehingga bisa memungkinkan ada lubang – lubang yang dimanfaatkan oleh mereka itu.

Masyarakat di Kabupaten Kediri apakah masih takut dengan intimidasi?

RM : Kita lihat saja, nanti ke depan ketika sudah menjadi calon ketika ada yang melakukan itu, kita harus persoalkan itu secara pidana. Kalau sekarang kita memang mengarah ke pidana tidak bisa. Biar masyarakat yang menilai saja, yang terpenting mereka sudah tidak sesuai dengan sumpah jabatan dia sebagai pelayan masyarakat yang netral, yang melayani masyarakat tanpa diskriminasi.

Siapakah di balik Camat?

RM : Faktanya dia sudah melanggar sumpah jabatan, kita menilai dari sisi normatif yang dia lakukan, pelanggaran terhadap kode etik. Kalau misalnya yang melanggar saya dulu pasti saya sudah di BAP dan diberi sanksi. Tapi karena ini yang melanggar atas perintah dari pimpinan ya dia dibiarkan aja, pimpinannya tutup mata.

Harapan?

RM : Harapannya agar pemilu ini berjalan fair dan tanpa rekayasaan, biarkan rakyat memilih pemimpi bermanfaat untuk menjadikan warga di Kabupaten Kediri lebih baik.

Penulis : Nanang Priyo Basuki

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry