Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat menyerahkan rompi kepada Satgas PPA, Rabu (3/8).

LAMONGAN | duta.co – Guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perkara yang melibatkan perempuan dan anak, Polres Lamongan Rabu (3/8) membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPA. Kegiatan yang digelar di ruang K3i Polres Lamongan tersebut diikuti oleh Wakapolres Lamongan, Para Pejabat Utama, Kasi Pidum Kejari, Kasi Anak, Dinsos, Kasi PA Dinas P3A, LBH, P2TP2A dan Psikolog.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, Satgas PPA ini dibentuk untuk menangani masalah kekerasan yang menimpa terhadap perempuan dan anak.

“Selain menjadi garda terdepan, Satgas PPA juga menjadi ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus perempuan dan anak. Dibentuknya satgas ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka,” ujar AKBP Yakhob.

Kapolres mengatakan, dalam Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Dengan demikian, kata dia, hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi.

Ia menjelaskan, perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti 3 kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan dibentuknya Satgas PPA dapat memberikan pengayoman dan dukungan psikologi kepada korban dan saksi. Satgas PPA dapat memberikan pelayanan atas kolaborasi di bidang perempuan dan anak.

“Mengingat jumlah kasus yang ditangani tahun 2021 jumlahnya 51 kasus, sedangkan tahun 2022 ini jumlahnya 29 kasus, perlunya sikap untuk meminimalisir kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Mari sama-sama bertekad untuk mengurangi kasus perkara pada perempuan dan anak,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan.

“Termasuk melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian hingga mengungsikan mereka yang mengalami kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman,” ucapnya.

Ia menambahkan, Satgas PPA juga dapat berperan untuk mendorong aparat hukum agar menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku.

“Launching Satgas PPA ini bukan hanya Formalitas karena kedepannya benar benar dapat memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak baik secara psikis maupun mental” tutupnya.

Kegiatan diakhiri dengan pemasangan rompi oleh Kapolres Lamongan kepada satgas yang bertugas, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry