SURABAYA | duta.co — Setelah aksi demo santri terkait surat Pj Rois Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar yang menentukan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021, kini beredar pendapat hukum Dr Andi Jamaro Dulung, Ketua PB Nahdlatul Ulama tahun 1999-2009.

MenurutĀ  KH Andi Jamaro, suratĀ  dengan kop PBNU, Nomor 4272/A.11.03/11/2021, Prihal Pelaksanaan Muktamar tertanggal 25 Novempber 2021 yang, ditandatangani sendirian oleh PLT Rois Aam, bukan sekedar tidak lazim, tetapi TIDAK SAH.

Untuk mengukur sah atau tidak, mudah. Pertanyaan tadi terjawab oleh AD ART NU, Bab III
Wewenang dan Tugas Rois Aam. “(1) Kewenangan Rois Aam adalah: Bersama Ketua Umum menandatangani keputusan kepusan penting Nahdlatul Ulama. Bersama Ketua Umum, Katib Aam dan Sekjen menandatangani keputusan Pengurus Besar yang bukan kewenangan Tanfidziyah,” begitu isi pendapat tersebut.

Lalu, tegasnya, Tugas Rois Aam kedua adalah: Bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, MUNAS Alim Ulama, Konbes. Memimpin Rapat Harian Suriyah dan Memimpin Rapat Pengurus Lengkap Suriyah. Maka, “Berdasarkan regulasi NU tersebut di atas, pertama, tidak ada yang memberi kewenangan dan tugas kepada Rois Aam menandatangani surat sendirian,” terangnya.

Lalu, BAB III Ayat (1): “Semua tindakan Rois Aam harus bersama dengan Ketua Umum dan atau Katib Aam dan Sekjen. Kewenangan Rois Aam yang tidak perlu melibatkan Tanfidziyah hanya pada ‘memimpin rapat Harian dan Pengurus Lengkap Suriyah’ (BAB III Ayat (2).

“Kesimpulannya: Surat PBNU Nomor 4272/A.11.03/11/2021, Perihal Pelaksanaan Muktamar tertanggal 25 Novempber 2021 Yang ditandatangani sendirian oleh PLT Rois AamTIDAK SAH, karena belanggar dan bertentangan dengan AD ART NU,” pungkasnya.

Duta.co belum berhasil melakukan konfirmasi kepada KH Andi Jamaro, tetapi, beberapa orang dekatnya, menjamin keabsahan isi kabar yang viral di medos nahdlitin tersebut. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry