HUTANG: Tersangka Suparman ketika dikeler di Mapolsek Cerme, kemarin. (FT/muchshopii)

GRESIK | duta.co – Berdalih terlilit hutang, pasangan suami istri (pasutri) Suparman (42) dan Likha (32), warga Jalan Gundih Rel Blok C No. 3-A RT 02/RW 01, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang tinggal di Perum Cerme Apsari Blok HH No 15 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, nekad merampok rumah tetangganya sendiri yakni Teguh Heru Yuwono (45).

Bahkan, keduanya nekad melukai asisten rumah tangga (ART) Teguh Heru Yuwono yakni Risma Asti Herianti (16) asal Desa Danyang RT 04/RW 09 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobokan Jawa Tengah.

Penangkapan tersangka setelah polisi yang mendapatkan laporan kejadian pada Sabtu (12/9) lalu, segera melakukan penyidikan. Berdasarkan barang bukti (BB) dan keterangan saksi Risma yang mengalami luka berat di bagian leher, bahu dan tangan. Bahkan, anak di bawah umur itu, harus mendapatkan perawatan intensif petugas medis lantaran beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang dan mengeluarkan banyak darah.

“Di lokasi kejadian, kami menemukan barang bukti berupa satu buah linggis. Dan berdasarkan keterangan saksi, linggis tersebut milik tersangka Suparman,” ungkap Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin, Jumat (18/09) kemarin.

Apalagi, Suparman pernah membersihkan rumah tetangganya tersebut. Selain itu, Risma juga membenarkan bahwa yang masuk ke rumah majikannya dan menganiaya hingga terkapar lemas adalah tersangka Suparman.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, serta didukung barang bukti jajaran kami melakukan penangkapan terhadap Suparman di kediamannya,” imbuhnya.

Pasutri ditangkap dalam waktu yang berbeda. Suparman ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (15/09), kemudian istrinya menyusul ditangkap Kamis (17/09) itu di Jalan Raya Cerme Kidul No. 169 Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan memanjat atap rumah korban. Sampai di lantai dua, keduanya mencongkel jendela kamar yang digunakan sebagai tempat istirahat Risma.

Sialnya, Risma yang sedang istirahat terbangun. Melihat ada dua orang masuk ke kamarnya, Risma kaget dan ketakutan yang membuatnya berteriak kencang. Sontak hal itu membuat tersangka kalap lalu membekap dan menganiaya korban menggunakan besi linggis.

“Saya butuh uang pak, saya terlilit hutang,” kata Suparman kepada penyidik.

Akibat perbuatnnya, tersangka pasutri dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 juncto 53 KUHP dan atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 juncto 351 ayat (2) KUHP. (pii)