KELER: Sentot Slamet Riyadi, pencuri sepeda angin saat dikeler Kompol M Harris ke Mapolsek Simokerto, kemarin.

SURABAYA | duta.co – Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Peribahasa ini paling tepat mengambarkan seorang maling sepeda angin di sebuah rumah kawasan jalan Granting Barat 103 Surabaya pada  JUmat (10/2) lalu. Bayangkan Sentot Slamet Riyadi seorang kakek tiga cucu berusia 56 tahun ini tepergok warga saat mengondol sepeda angin.

Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Harris menjelaskan, awalnya warga Jl Sidotopo Wetan Gg III/2 Surabaya ini  keliling berjalan kaki untuk mencari sasaran pencurian. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku melihat sebuah sepeda angin merek Phonik Star warna pink yang diparkir di depan rumah di Jl Granting Barat 103.

“Melihat kondisinya dirasa aman, pelaku langsung mengambil sepeda angin tersebut. Namun apes saat hendak kabur membawa barang hasil curiannya dsia tepergok warga dan selanjutnya warga melaporkan kejadian ini ke anggota Reskrim Polsek Simokerto,” ungkap Kompol M Harris, Kamis (23/2).

Masih kata M Harris, Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda angin. Dia sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dan kini sudah kelima kalinya. Kini pensiunan sopir ekspedisi ini mendekam di tahanan Polsek Simokerto, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyertakan barang bukti berupa satu unit sepeda angin mini merek Phonix Star warna pink. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry