RESIDIVIS: Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, saat melakukan gelar ungkap kasus pencurian yang dilakukan dua residivis, Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co  – Dua residivis kasus pencurian, Moch Anang Agus Fatoni (38), warga Dupak Rukun Timur, Bubutan, Surabaya dan Agung Kurniawan (39), warga Dusun Cere, Desa Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo, kembali ditangkap Polisi.

Kali ini, keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo usai melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap sebuah kalung milik Sri Mujiati (52), warga Kranggan Margorejo 26-H Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku ini baru saja bebas dari penjara akibat melakukan hal serupa..

Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih menuturkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/JATIM/RESTABES SBY/SEKWNCL tanggal 24 Januari 2020 lalu.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV disekitar TKP itu anggota kami langsung melakukan penyidikan. Dan Alhamdulillah, hanya kurun waktu 5 jam pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Masdawati Saragih, Senin (27/1).

Mantan Kapolsek Simokerto itu juga mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dia pernah dipenjara dengan perkara kasus jambret.  “Jadi modus kedua pelaku ini, pura-pura tanya alamat, kemudian pada saat korban hendak menjawab dan lengah pelaku langsung merampas kalung yang dipakai oleh korbannya,” kata Masdawati.

Masih kata Masdawat, pelaku ini sudah beraksi dua kali dan hasil. ”Penjualan barang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya,” tutup Masdawati.

Akibat perbuatannya, keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wonocolo. Dan keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry