KEDIRI|duta.co – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri dipastikan terus bekerja, terkait membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Kediri. Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari, Zalmianto Agung Saputro .SH pada Senin kemarin. Terkait siapakah dijadikan tersangka, segera disampaikan setelah seluruh alat bukti telah terpenuhi.

Terkait telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak pemerintah kota melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Apip Permana membenarkan jika sejumlah PNS di lingkungan Dinas Pendidikan telah dimintai keterangan tim Penyidik Kejaksaan.

“Termasuk Pak Chevy dan beberapa PNS lainnya terlibat dalam pengadaan buku untuk perpustakaan di seluruh SD Negeri di Kota Kediri,” jelasnya. Perlu diketahui saat tahun anggaran 2018 / 2019  Chevy Ning Suyudi saat ini menduduki jabatan Asisten Administrasi Umum, menjadi pejabat setingkat kepala bidang di Dinas Pendidikan.

Tentunya dengan kasus ini telah ditetapkan menjadi penyidikan, akan menyeret pejabat terkait proyek pengadaan paket buku dikerjakan oleh CV SE. Sesuai hasil lelang telah ditetapkan selaku pemenang proyek dengan menyerahkan 49.856 buah buku. Namun dalam kenyataannya, buku yang dikirim masih kurang 1.436 buah. “Atas kejadian ini, negara mengalami kerugian sekitar 350 juta dari kontrak senilai 906 juta,” ucap Kasi Intel.

Berbekal sejumlah bukti diantaranya dokumen proyek, berkas serah terima barang hingga telah disitanya satu unit telepon genggam, tidak kesulitan bagi Korps Adhyaksa menentukan tersangka. “Mohon bersabar dan berikan kesempatan kami untuk bekerja, karena ini menyangkut dugaan kasus korupsi,” imbuhnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry