Keterangan foto barometerjatim.com

SURABAYA | duta.co – Apes benar nasib Budi Setiawan. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, itu mendapat vonis 7 tahun pidana penjara. Menurut MajelisHakimTipikor, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap bantuan keuangan (BK) infrastruktur Kabupaten Tulungagung dari APBD Jatim.

Tak hanya kurungan 7 tahun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, itu, Rabu (24/5/2023), juga mengganjar Budi denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 miliar.

“Jika tidak membayar paling lama dalam 41 bulan sesudah putusan berkekuatan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” demikian Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan amar putusannya.

Cukup? Belum. “Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.

Apakah perkara BK Tulungagung ini akan berhenti di Budi ataukah KPK akan mengembangkan ke nama-nama lainnya? Pertanyaan yang terus menggelayut di benak warg Jawa Timur. Artinya bisa mengarah ke nama-nama lain. “Bisa jadi seperti itu, nanti tergantung dari penyidik setelah menerima laporan dari kita,” jawab Jaksa Penuntut Umum KPK, Ramaditya Virgiyansyah usai persidangan sebagaimana terunggah barometerjatim.com.

Aliran ‘Fee Haram’ Rp 10,5 M

Sebelumnya, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Budi diadili, terungkap bahwa aliran uang Rp 10,5 miliar fee 7,5% pencairan BK Tulungagung yang bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2015-2018 tidak hanya ke Budi saat menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim melalui Supriyono (sekretaris) dan Toni Indrayanto (Kabid Fisik Prasarana).

Selain ke Budi, duit juga mengalir ke beberapa pejabat Pemprov Jatim yang dipakai untuk biaya perjalanan umroh sebanyak 19 pejabat Pemprov Jatim bersama masing-masing istri. Ada nama Kepala Bappeda Jatim 2014-2016 yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin juga disebut karena ada barang bukti berupa uang mata asing yakni dolar Singapura dan Amerika Serikat yang sita KPK pada saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Nama Pakde Karwo dan Gus Ipul menjadi perhatian dalam persidangan, terlebih dalam pledoinya sambil berlinang air mata, Budi menyebut apa yang dilakukannya karena sudah tradisi yang tidak akan pernah hilang dan harus menjalankan perintah pimpinan yaitu Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Jatim.

“Saya percaya dan meyakini, siapa pun yang berada pada posisi jabatan di situ (BPKAD dan Bappeda), apakah saya atau orang lain, tradisi/kebiasaan tersebut tidak akan hilang karena harus menjalankan/mengikuti perintah pimpinan yaitu Bapak Soekarwo selaku Gubernur Jatim, Bapak Saifullah Yusuf selaku Wagub Jaim, dan Bapak Sukardi selaku Sekdaprov Jatim saat itu,” ucapnya secara teleconference.

Budi juga kembali membeberkan aliran fee haram BK Tulungagung tersebut saat menjabat Kepala BPKAD maupuan Kepala Bappeda Pemprov Jatim.

Ada nama Soekarwo selaku Gubernur Jatim sebesar Rp 1,3 miliar pada Juni 2015, lalu Rp 500 juta pada Juni 2016, dan Rp 1 miliar pada 2017. Uang diantarkan Sugeng Triyono (staf BPKAD) ke Soekarwo melalui ajudannya, Karsali.

Ada juga Saifullah Yusuf selaku Wagub Jatim sebesar Rp 1 miliar pada Juni 2015 dan Rp 500 juta, uang diantarkan Sugeng Triyono. Kemudian untuk Sukardi selaku Sekdaprov Jatim sebesar Rp 150 juta pada Juni 2015, sebesar Rp 150 juta pada Juni 2016, dan Rp 200 juta pada 2018. Uang diantarkan Sugeng Triyono. Pada 2016, Budi juga memberikan bantuan dari uang fee haram untuk PON sebesar Rp 200 juta atas perintah Soekarwo.

Berikutnya pada 2017 atas permintaan Soekarwo, Budi menyerahkan sebagian dari uang fee haram ke Tim Pilgub Khofifah sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diserahkan Toni Indrayanto kepada Fance, staf BPKAD Jatim.

Kemudian pada 2018, atas permintaan Soekarwo, Budi menyerahkan sebagian dari fee haram ke Tim Pilgub Gus Ipul sebesar Rp 2,5 miliar. Uang diserahkan Toni Indrayanto kepada ajudan Gus Ipul, yakni Satria.

Nah, pada 6 April 2023 lalu, saat kali pertama namanya disebut-sebut dalam persidangan Budi, Satria yang dihubungi Barometer Jatim hanya menjawab singkat, “Aku gak tahu bab ini mas.” Sedangkan Gus Ipul enggan menjawab saat dimintai komentar. (sumber barometerjatim)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry