DIDAMPINGI : Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri didampingi Kasatresnarkoba dan Kabag Humas Polresta Malang saat gelar konferensi pers. (duta.co/dedik ahmad)

MALANG | duta.co -Polres Kota Malang kembali berhasil mengamankan barang bukti psikotropika 44.000 butir pil LL beserta shabu seberat 7, 34 Gram.

Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, keberhasilan pihaknya dalam mengamankan ribuan pil double L ini diawali dari penangkapan tersangka Pyr di tepi jalan Kyai Abid Kelurahan Kedungkandang Kota Malang . Dalam penggeledahan ditemukan plastik klip kecil berisi narkotika jenis Metamfetamina atau yang bisa disebut shabu seberat 0,75 Gram.

“Nah dari interogasi tersangka ini, ternyata ia mendapatkannya dari membeli pada tersangka Yus seharga enam puluh ribu. Tim Satresnarkoba pun langsung menuju rumah penjual dan mengamankan barang bukti 44 ribu pil berlabel LL ini,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan dari rumah Yus yang terletak di jalan Kolonel Sugiono Sukun Kota Malang nyaris tanpa perlawanan, lantaran tersangka saat itu sedang tidur. Dalam rumah tersebut ditemukan shabu seberat 7,34 Gram, 44 box warna putih yang masing-masing berisi seribu butir pil berlogo LL, satu buah timbangan warna silver, dan satu unit handphone merk Oppo.

“Tersangka Yus pun kami periksa dan mengaku, barang itu semua dari Dav dan JW, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandas Asfuri.

Perwira dengan melati dua di pundaknya ini kemudian menjelaskan, tersangka Pyr akan dijerat pasal 112 ayat satu undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.  Sedangkan tersangka Yus akan dijerat pasal 114 UU yang sama dengan tuntutan pidana lebih berat, yakni penjara 5 sampai 15 tahun, dan denda hingga Rp 15 Milar. dah

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry