INDEPEPENDEN : Ketua KPU Ninik Sunarmi didampingi Komisioner Divisi Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana (Nanang Priyo / duta,co)

KEDIRI | duta.co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 23 September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, telah umumkan syarat dan penyerahan dukungan bagi calon Bupati yang akan maju lewat jalur Independen. Bila pun ada yang mendaftar, besar kemungkinan tidak mampu menghadapi perlawanan Dinasti Kediri bersama partai pengusungnya.

Pengumuman syarat serta penyerahan berkas jalur Independen telah dimulai sejak 3 Desember lalu dan akan berakhir pada 16 Desember 2019. Diharapkan dengan adanya pengumuman tersebut Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati yang hendak maju lewat jalur Independen dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi saat dikonfirmasi Kamis sore mengatakan, pengumuman syarat dukungan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan. “Pengumuman persyaratan Bacalon dari jalur Independen berlangsung selama 14 hari atau dua minggu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ninik menjelaskan terdapat jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan, sekurang-kurangnya 79.715 yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Kediri. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi e-KTP, serta formulir B.1.1 -KWK yang memuat tabel daftar pendukung yang ditandatangani oleh pendukung.

“Selain itu, ada juga formulir B.2 -KWK yang mencakup rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan,red),” tambahnya. Sementara tahapan penyerahan dokumen tersebut, bakal dilaksanakan tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, di Kantor KPU Kabupaten.

Setelah  berkas diserahkan, Ninik menambahkan, KPU akan melakukan proses pengecekan jumlah dukungan, serta dilakukan verifikasi administrasi guna mengantisipasi ada dukungan ganda. Untuk mengkonfirmasi, KPU melakukan verifikasi faktual lapangan ke pendukung dengan menggunakan sistem sensus. Hal tersebut, untuk antisipasi kepastian dukungannya. “Kami telah umumkan dan hingga saat ini belum ada yang datang atau pun melakukan konsultasi terkait calon independen datang ke kantor kami,” terangnya. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry