HNW (kiri-ft/kompas.com) dan RS (ft/cnnindonesia)

JAKARTA | duta.co – Buntut Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pengeras Suara (corong)  Masjid dan Musalla semakin panjang. SE yang bertujuan menghadirkan harmoni, itu justru mulai bikin gaduh.

Hari ini, Kamis (24/2/2022), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS) mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu. “Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2) sebagaimana terunggah CNN Indonesia.

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan, pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. “Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.

Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut terkutip CNN Indonesia.

Penjelasan panjang Gus Menteri Yaqut ini, sudah diprediksi Wakil MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Dr H M Hidayat Nur Wahid, MA. Ia mengapresiasi upaya hadirkan harmoni di antara Umat beragama. Tetapi ia mengkritisi SE itu diberlakukan secara generalisasi, tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

“Seharusnya, sebelum membuat SE, Menag terlebih dahulu membuat kajian yang obyektif dan komprehensif, serta berkomunikasi terlebih dengan para wakil Rakyat di Komisi VIII DPRRI, yang membidangi urusan agama. Karena mereka seperti saat reses sekarang ini, menyerap aspirasi konstituen dan warga, termasuk yang terkait dengan Masjid dan Musholla serta masalah harmoni antarummat beragama. Saya pun mendapatkan banyak aspirasi warga yang hampir semuanya menyayangkan dan tidak sependapat dengan Surat Edaran baru tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/2).

HNW sapaan akrabnya, mengatakan, bahwa sejatinya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978, yakni melalui Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kep/D/101/1978. Kemudian dipertegas kembali keberlakuannya melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam pada 2018.

“Ini sebenarnya bukan aturan baru, SE itu sudah ada sejak 44 tahun lalu. Namun, sayangnya, SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat ini berbeda secara mendasar karena generalisisasi pemberlakuannya di seluruh Indonesia, tanpa menyebutkan kembali soal kearifan lokal, serta obyektifitas membedakan Masjid dan Musholla di kawasan kota dan desa, di kawasan mayoritas Muslim atau minoritas Muslim,” tegasnya.

Tunjukkan Faktanya Ada Apa?

Selain itu, tidak disebut adanya faktor krusial yang menjadi sebab serius mengapa SE itu dinaikkan kelasnya, dari SE Dirjen menjadi SE Menteri. Mestinya disebutkan fakta-fakta dalam rentang waktu 4 tahun dari tahun 2018 saat masih berbentuk Surat Edaran Dirjen Bimas Islam hingga tahun 2022 saat dinaikkan kelas menjadi Surat Edaran Menteri. Mestinya disebutkan ada masalah-masalah disharmoni apa? Sehingga SE tersebut perlu dinaikkan  kelasnya, dari SE Dirjen menjadi SE Menteri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini  menjelaskan bahwa Instruksi Dirjen Bimas Islam pada 1978 malah lebih baik, dan mestinya dalam rangka menghadirkan harmoni, justru Surat Edara Dirjen itu diperbaiki untuk diperkuat, karena berlaku obyektif dan adil, dengan mempertimbangkan aspek lokalitas, dan kebudayaan masyarakat setempat.

Nah! Apakah contoh ‘anjing menggonggong secara bersamaan’ itu bisa jadi referensi terbitnya SE? Waallahu’alam. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry