NARKOBA: Kedua pelaku menunjukan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Gayungan. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA  | duta.co – Dua pemuda dengan gerak-geriknya yang mencurigakan diadang anggota Reskrim Polsek Gayungan ketika melintas di Jalan Tenggumung, Surabaya.

Dan ketika dilakukan penggeledahan, didapati membawa dua poket sabu yang akan digunakan untuk pesta di salah satu rumah tersangka.

Adalah M Fauzi (25) dan Imam Anzar (24), keduanya diketahui tinggal di Jalan Jagir Sidoresmo Gang IX, Surabaya. Mereka ditangkap usai membeli sepoket sabu dari seseorang pada, Selasa (3/9/2019).

Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi mengatakan, awal mula penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah adanya info dari warga yang mengetahui kebiasaan buruk pelaku.

“Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, Polisi mendapatkan dua poket hemat sabu siap pakai,” sebut Sumaryadi.

Dua poket hemat yang ditemukan dalam penggeledahan di lokasi, diketahui sabu seberat 0,80 gram. Selanjutnya dua sekawan itu dibawa ke Polsek Gayungan guna Penyidikan lebih lanjut, berikut dua poket sabu. Polisi menjerat pelaku ini dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Kita masih melakukan pengembangan guna menangkap pengedarnya yang diduga berada di wilayah Utara Surabaya,” tutup Sumaryadi.  tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry