BALIHO : Petugas Satpol PP dan Kesbangpol melakukan penertiban baliho/reklame illegal di perempatan Jalan Pramuka Tuban, selain melanggar perda no 16 tahun 2014, baliho-baliho tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan. (duta.co/Syaiful Adam)

TUBAN | duta.co – Sejumlah Baliho Bakal Calon Bupati (Bacabup) berukuran besar yang berada di perempatan traffic light Jalan Pramuka, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo terpaksa di tertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kesbangpol lantara di anggap menutupi reklame berbayar.

Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan penertiban sejumlah baliho ilegal itu, selain dikarenakan menutupi reklame property berbayar juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014.

“Kita telah mendapatkan laporan dari pemilik perusahaan yang memasang reklame berbayar, mereka keberatan bahwa reklamenya tertutup oleh sejumlah Baliho milik Bacabup, selain illegal dan tidak memberikan pemasukan kas daerah juga melanggar Perda yang ada,” ungkap Hery Muharwanto.

Lebih lanjut Hery mengatakan sebanyak delapan baliho yang ditertibkan ini merupakan baliho yang masuk dalam golongan reklame, dan sudah seharusnya baliho tersebut harus berizin.

Terkait baru ditertibkannya baliho yang menggangu pengguna jalan hendak berbelok ini, Hery menjelaskan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti halnya Kesbangpol, PTSP dan BPKAD serta melibatkan Tim Sukses (TS) Bacabup.

Untuk menghindari adanya pemasangan baliho liar Satpol PP dan OPD terkait akan melakukan koordinasi dan memanggil TS serta perwakilan partai Politik guna diberikan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka pemasangan baliho atau gambar yang lainnya.

“Insya Allah hari jum’at ini, akan kita panggil perwakilan partai atau tim sukses di kantor Kesbangpol, suratnya sudah kami edarkan kepihak mereka, ini berlaku sebelum masa kampanye, kalua sudah masuk masa kampanye sudah lain lagi,” terang Hery

Kepala Kesbangpol, Didik Purwanto, mengatakan selain mensosialisasikan kepada TS dan partai pengusung terkait pemasangan reklame atau baliho pihaknya akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan, dan baliho yang telah di amankan bias diambil lagi oleh para TS saat sosialisasi hari jum’at (10/1) nanti.

“Kalau mau diambil lagi baliho yangtelah ditertibkan kami persilakan dan bisa diambil pada hari jumat saat koordinasi dan sosialisasi, jika ada baliho yang bandel langsung akan kita tertibkan termasuk di kecamatan-kecamatan, jadi tidak hanya di kota saja yang ditertibkan,” jelas mantan Camat Tambakboyo ini.

Disinggung terkait titik rawan, Didik mengatakan hingga saat ini Bumi Wali masih aman dan cenderung kondusif, pemetaan tingkat kerawanan akan kembali dilakukan setelah ditetapkannya cabup dan Cawabup oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.

“Tuban aman dan kondusif, kami menghimbau kepada masyarakat jika mendengar issu apapun itu harus dikroscek benar tidaknya. Namun kami yakin masyarakat Tuban tidak muda diprovokasi,” ungkap mantan Ketua PC GP Ansor Tuban ini.

Sementara itu, salah satu pengguna jasa reklame berbayar Erik D. Ulul Supervisor Marketing Granada mengatakan, pihaknya telah melaporkan perihal tersebut ke Kesbangpol, kerena papan reklame perusahaannya sudah ditutupi kurang lebih satu bulan lamanya.

“Tadi pagi kita lapor, dan langsung di tindak, dilakukan penertiban, jelas kejadian tersebut pihak kami sangat dirugikan mengingat papan reklame kami berbayar untuk keperluan mempromosikan produk kami,” ujarnya

Sebelum melapor ke pihak terkait, Erik sudah mengkomlpain ke salah satu fanpage Tim Sukses (TS) Bacabup, kalau bannernnya menutupi papan reklamenya. Namun, tidak diindahkan sama sekali. Akhirnya, mengambil langkah lapor ke Dinas terkait.

“Kami sebelumnya sudah melakukan koordinasi, melakukan complain, Sudah menanyakan ke TS tapi tidak ada tindakan,” terangnya.

Saat ini kedelapan baliho tersebut diamankan di kantor Kesbangpol Tuban. Selanjutnya bagi par tim sukses Bacabup bisa mengambil barang bukti tersebut tanpa ada biaya (sad)