TERPASANG : Sejumlah Baliho Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati sudah banyak yang terpasang di pinggir jalan. (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co  – Meski Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban yang akan digelar september 2020 mendatang, sejumlah baliho Bakal Calon Bupati sudah mulai terpasang di sejumlah sudut kota, kecamatan bahkan di pedesaan.

Meski belum pasti mendapatkan rekom dari partai politik, sejumlah bakal calon bupati telah memasak baliho berbagai ukuran sebagai bentuk memperkenalkan diri serta menarik simpati masyarakat. Meski tak jarang pemasangan baliho disejumlah titik sedikit mengganggu pengguna jalan

Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin, Rabu (27/11) mengatakan saat ini baliho yang terpasang disejumlah tempat belum memenuhi unsur kampanye, mengingat melum ditetapkannya Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati.

Mengenai potensi pelanggaran terkait maraknya baliho Bacalon Bupati maupun Bacalon Wakil Bupati, pihaknya mengatakan saat ini belum ada aturan yang melarang yakni aturan yang mengatur mengenai Pemilukada.

“Belum ada aturannya, jika mengenai Pemilukada, soalnya penetapan calon saja belum. Mungkin baliho yang terpasang melanggar aturan perda terkait ketertiban umum, dan itu tanahnya Satpol PP selaku penegak Perda,” ungkap Arifin

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tuban, Didik Purwanto, saat ini belum masuk tahap pencalonan atau pendaftaran apalagi penetapan calon. Meski begitu pihaknya mengakui geliat Pemilukada sudah sangat terasa.

“Kalau ada yang memasang baliho terkait perseorangan maka dapat dikenakan peraturan daerah perihal ijin pemasangan baliho/spanduk promosi dan itu ke Dinas Perijinan, mengingat saat ini belum masuk tahapan Pemilu kada dan calon pun belum diputuskan,” ujar mantan Camat Tambakboyo kepada reporter

Lebih lanjut mantan Camat Tambakboyo ini mengatakan soal parpol yang belum mengeluarkan rekomendasi terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati itu tergantung parpol masing-masing yang mempunyai wewenang tersebut.

“Terkait rekomendasi tentu itu hak parpol masing-masing, dan perlu perhitungan yang matang untuk menentukan calonnya. Setiap parpol punya mekanisme sendiri,” jelas Didik.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP & Naker) Tuban, Judhi Tresna menyampaikan baliho Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati yang saat ini banyak terpasang ditepi jalan merukapan bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK) meski belum waktunya pelaksanaan Pemilukada.

“Untuk pemasangan APK sudah ada aturannya baik perda dan aturan perizinannya, dan itu bukan dari kewenangan kami, kewenangan kami hanya untuk reklame komersial, ” jelas Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban.

Judhi Tresna menambahkan, berbeda lagi jika sudah memasuki masa kampanye maka dasarnya adalah Perbup no 18 tahun 2016 tentang pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan atau rapat umum di tempat umum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, saat dikonfirmasi terkait pemasangan baliho sejumlah Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati belum memberikan jawaban. (sad)