LESU: Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bersama barang bukti sepeda belum sempat dijual, hanya bisa tertunduk lesu. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Sat Reskrim Polres Madiun Kota membekuk 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Kedua tersangka yaitu Dvy (28) warga Desa Kinandang dan Ags (25) warga Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo.

“Aksi tersebut dilakukan tersangka pada pertengahan November lalu, kedua pelaku mengendarai motor mencari target sepeda diparkir di depan rumah pemilik. Usai mengamati kondisi sekitar rumah korban sepi, tersangka pun beraksi,” Jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan

Keduanya menggasak dua unit sepeda di 2 TKP berbeda-beda, kebetulan korbannya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) milik warga Desa Bukur dan Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Naas, belum sempat menjual hasil curian, kedua tersangka dibekuk.

Pengakuan kedua tersangka, tambahnya, jika sepeda berhasil dijual untuk dibagi rata. Satu tersangka digunakan untuk keperluan keseharian, sedangkan tersangka lain untuk persiapan istrinya melahirkan ditaksir medio Desember 2021 nanti.

“Pengakuan kedua tersangka baru kali ini melakukan aksi pencurian, jika melihat caranya beraksi. Bisa jadi pengakuan itu, saya ragukan, akibat pencurian itu korban alami kerugian Rp 3,9 juta.atas perbuatannya dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry