Para pendemo yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (24/2/ 2020).

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 12 warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi melakukan aksi mogok makan. Aksi ini dilakukan karena mereka belum ditemui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, para pendemo ini mengayuh sepeda menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI). DanĀ  kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (24/2/ 2020).

“Ini aksi mogok makan hari pertama. Aksi ini akan kami lakukan sampai ditemui gubernur (Khofifah Indar Parawansa),” ujar humas warga Nur Hidayat.

Aksi ini, akan berlangsung sampai sekitar pukul 19.00. Apabila tidak juga ditemui, besok aksi mogok makan kembali dilanjut.Ā  Jika tetap juga Gubernur Khofifah tidak menerima mereka, warga berencana mendirikan tenda di depan kantor gubernur.

“Iya, ada (rencana mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jatim),” ancamnya.

Sejak berangkat dari Banyuwangi dengan mengayuh sepeda tanggal 15 Februari 2020 lalu, aksi tersebut sudah memasuki hari ke delapan mereka melakukan aksi. Warga menolak adanya penambangan di kawasang Gunung Tumpang Pitu dan Salakan.

Gubernur Jatim sebagai pemilik kewenangan dinilai bisa mencabut perpanjangan izin tambang. “Kami maunya ditemui gubernur, soalnya gubernur itu kan tanggal 17 Mei 2018 silam melakukan perpanjangan izin tambang milik PT DSI tanpa bilang sama masyarakat. Sejak 2014 kewenangan (pemberian izin tambang) ada di pemprov,” urainya.

Sekadar diketahui, PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya, di Desa Sumberagung, berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektar, dan berlaku hingga 25 Januari 2030.

Sementara IUP Eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018. Atas keputusan tersebut PT DSI telah memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan dalam IUP yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggrahan, Banyuwangi, seluas 6.558,46 hektar. IUP eksplorasu DSI berlaku sampai tanggal 25 Januari 2022. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry