Belasan pengedar narkoba saat diringkus di Polres Lamongan, Senin (25/4).

LAMONGAN | duta.co – Belasan pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus Satreskoba Polres Lamongan. Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda dalam kurun waktu tiga pekan di awal bulan April ini.

Belasan tersangka tersebut terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi dengan memakai baju baru lebaran berwarna oranye, statusnya sebagai tahanan Polres Lamongan

“Kita berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba sebanyak 11 kasus dengan mengamakan 13 orang tersangka,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen dan Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro saat Press Release, Senin (25/4).

Beberapa tersangka yakni, AC alias Yono diamankan pada Selasa (5/4) di kos Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong dengan barang bukti sabu seberat 0,69 gram, RH alias Rudi diamankan pada Selasa (5/4) di depan perumahan Samudra desa Sedayulawas Kecamatan Brondong dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram.

Kemudian MFA alias Gepeng diamankan di bawah Gapura Desa Pangean, Kecamatan  Maduran dengan barang bukti 94 butir pil dobel L, AGS alias Agung diamankan di depan pos masuk PT OMYA Dusun Dengkok Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dengan barang bukti 123 butir pil dobel L.

Selanjutnya berinisial Pri diamankan pada Selasa (12/4) di Dusun Tanon Desa Sugihrejo Kecamatan Sukodadi dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram, MAM alias Ali diamankan pada  Kamis (14/4) di pekarangan rumah Desa Labuhan Kecamatan Brondong dengan barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 141 butir.

HB alias San diamankan pada Kamis (14/4) di pinggir jalan raya Dusun Petiyin Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram, RAP alias Riki diamankan di warung kopi Dusun Lowayu Desa Lowayu Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,29 gram.

Kemudian seorang pri berinisial Fre diamankan pada Minggu(17/4) di warung kopi di Dusun Randu Bolong Desa Gondang Lor Kecamatan Sugio dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,15 gram, BP alias Abay, RH dan anak berinsial E diamankan pada Kamis (21/4) di Gang 6 Kelurahan / Kecamatan Brondong dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram dan SH diamakan pada Kamis (21/4) di rumah alamat Desa Sumber Agung RT/RW 03/01 Kecamatan Brondong dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,6 gram.

Kapolres mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini, dimaksud untuk memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di Lamongan dan juga warga Lamongan yang akan melaksanakan mudik.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil mengamakan barang bukti berupa sabu sebanyak 9,27 gram, 141 butir Pil Carnopen dan 217 butir Pil Dobel L,” ungkap Miko.

Selain itu Satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, uang tunai Rp. 1.935.000 dan 13 buah unit HP berbagai merk, sebuah timbangan elektrik dua buah alat hisap sabu, tiga buah pipet kaca dua buah bungkus plastik klip kosong, dua buah korek api gas dan dua ATM serta tiga unit sepeda motor.

Miko melanjutkan, belasan tersangka yang diamankan ini tentu saja diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba menjelang lebaran di Kabupaten Lamongan.

“Untuk 11 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan 2 orang tersangka pengeder Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di jerat pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaiman dimaksud didalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry