SURABAYA | duta.co – Rumah sakit merupakan institusi yang sangat kompleks. Selain dituntut memberikan pelayanan secara komprehensif, paripurna dan profesional, rumah sakit juga merupakan badan hukum yang memiliki aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi.

Di satu sisi, aturan perundang-undangan baik secara konstitusi maupun regulasi bersifat normatif yang secara jelas mengatur dan membatasi penyelenggaraan rumah sakit, termasuk penyelenggaraan pelayanan medis di rumah sakit.

Di sisi lain, pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia yang bersifat mendasar dan menyeluruh yang tidak boleh dibatasi. Hal ini terkadang menimbulkan pergesekan di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Hal inilah yang mendorong Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Angkatan-19 Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah untuk melaksanakan Residensi di Rumah Sakit Prima Medika Denpasar Bali, Jumat (19/8/2022) dalam rangka memberikan pengalaman praktik lapangan secara langsung dengan melihat alur proses dunia medik dari perspektif hukum.

Ada tiga kajian dalam kegiatan residensi ini, yakni layanan layanan paliatif, pengelolaan limbah medis, dan telemedicine di rumah sakit Prima Medika tersebut.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya Prof. Dr. M. Khoirul Huda menyatakan beberapa topik kajian residensi ini bertujuan agar mampu menyelaraskan harapan dan permintaan masyarakat ataupun instansi rumah sakit terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bersifat mendasar dan fleksibel dengan aturan perundang-undangan yang cenderung normatif dan bersifat “kaku”.

”Dengan itu diharapkan dapat tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak akan kebutuhan akan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Di hari yang sama, dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Hang Tuah Surabaya dengan Rumah Sakit Prima Medika Denpasar yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Chomariyah, SH., MH. dan Direktur dr. Putu Dian Ekawati, MPH.

Sinergi keduanya akan mengimplementasikan hasil karya di bidang hukum untuk membantu memecahkan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat serta mewujudkan kegiatan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam dan luar negeri yang saling menguntungkan.

Webinar Paliatif

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum Kesehatan pada Sabtu (20/8/2022) secara online melalui platform Zoom & Live Youtube dari BALI dengan tema “Love, Life and Law: If Tomorrow Never Comes [Palliative Care]”.

Webinar nasional ini menghadirkan nara sumber Prof. Dr. dr. Sutarno, Sp.THT., Sp. KI, SH., MH., CMC., selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Prof. Dr. dr. I.B. Tjakra Wibawa Manuaba, MPH., Sp(B)Onk., FINACS., selaku Senior Consultant Surgeon Oncologist dan Endarwati Cancer Centre, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Hadir pula dr. Lily Kresnowati, M.Kes.(Epid) yang menjabat sebagai Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, serta dr. Wahidah Rachmaniyah, M.Kes. selaku Direktur RS Citra Medika Sidoarjo yang juga merupakan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya.

Topik paliatif menjadi daya tarik tesendiri, dimana hal ini merupakan konsep perawatan pada seorang pasien dan keluarganya yang memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan cara memaksimalkan kualitas hidup pasien.

Perawatan paliatif adalah perawatan kesehatan terpadu yang bersifat aktif dan menyeluruh, dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi antara dokter, perawat, terapis, petugas sosial-medis, psikolog, rohaniwan, relawan, dan profesi lain yang diperlukan.

Tujuan perawatan paliatif untuk mengurangi penderitaan pasien, meningkatkan kualitas hidupnya, juga memberikan support kepada keluarganya.

Topik ini diangkat karena perawatan paliatif masih menjadi pertentangan hukum ketika sebuah nyawa berada dalam persimpangan cinta dan peraturan. Perawatan paliatif menjawab keinginan dan harapan pasien serta keluarganya. Tak hanya menangani raga, tetapi juga ketenangan jiwa. Akses yang adil dan waktu yang tepat menjadi kunci perawatan paliatif. Sementara beban tanggung jawab dipikul oleh pemangku kepentingan.

Seminar ini disambut antusias oleh berbagai kalangan dengan latar profesi beragam. Tercatat, sebanyak 3.500 peserta yang terdiri atas profesi dokter, apoteker, perawat, tenaga kesehatan lainnya, praktisi hukum, akademisi maupun masyarakat umum serempak mengikuti kegiatan tersebut. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry