UNGKAP: Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lptu Fauzy Pratama, menunjukkan tersangka saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA – Seorang pria asal Surabaya ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjual istri sirinya kepada Ielaki hidung belang.

Ia menjual istrinya dengan Iayanan seks biasa hingga threesome bersama dirinya. Pria tersebut bernama Hidayatul Munif (48) asal Dukuh Jurang Indah Surabaya.

la menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook (FB). Ketika ada pria hidung belang yang tertarik, ia Iangsung melakukan percakapan dengan dan menentukan waktu serta tempat untuk Iayanan seks tersebut.

“Terungkapnya pelaku ini saat menawarkan istri di akun media sosial (Facebook),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Fauzy menjelaskan, tersangka dan korban adalah pasangan suami istri siri, tersangka menjajakan dan menjual istrinya dengan memposting di FBbahwa bisa melayani massage dan refleksi.

“Kemudian, ada salah satu tamu mengirimkan pesan ke FB tersangka dan lanjut transaksi di aplikasi Whatapps, isi dari transaksi tersebut bisa melayani threesome dengan tarif sebesar Rp600 ribu. Dan setelah bertemu di kamar dan melakukan aktivitas seksual, selanjutnya kami gerebek dan tersangka kami tangkap,” sebut Fauzy.

Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya. Berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuatnya tega menjajakan istri sirinya berinisial DES.

“Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima,” aku Munif.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP. tom

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry