SIDANg: Indah Sulistyowati istri almarhum Imam Masduki, eks anggota DPRD Jatim saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Duta/Henoch Kurniawan)

SIDANG: Indah Sulistyowati istri almarhum Imam Masduki, eks anggota DPRD Jatim saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Duta/Henoch Kurniawan)SURABAYA | dut.co – Indah Sulistyowati, warga Villa Bukit Mas Monaco II Surabaya, terdakwa perkara pemalsuan surat tidak menyangka status hubungannya dengan almarhum Imam Masduki, eks anggota DPRD Provinsi Jawa Timur membawanya ke bui.

Pada persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di  Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Senin (16/1), kepada majelis hakim yang diketuai Ari Djiwantara, janda empat anak ini membeberkan ikhwal perkenalannya hingga detik meninggalnya Imam Masduki pada 2011 lalu.

“Suami saya (Imam Masduki, red) itu sebelumnya adalah dosen saya. Saya dinikahi pada tahun 1996. Waktu itu beliau mengaku duda. Jadi saya mau saja dinikahi. Saya baru tahu kalau beliau masih memiliki istri setelah beberapa tahun kemudian, saat itu istrinya diam-diam datang ke rumah saya,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, akhirnya terdakwa mengajukan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada tahun 2002. Gugatan cerai diajukan terdakwa saat mereka sudah dikarunia dua anak dari hasil perkawinan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Banyuwangi tersebut. Oleh hakim PA Surabaya, gugatan cerai dikabulkan, tapi buku nikah mereka tidak ditarik.

Masih menurut terdakwa, sesaat putusan cerai dibacakan, terdakwa diajak nikah lagi oleh Imam Masduki. Terdakwa mengiyakan ajakan itu. Namun kali ini keduanya menikah secara hukum agama alias nikah siri.

Dari pernikahan siri ini, keduanya dikarunia dua anak lagi, jadi total dari hubungannya dengan Imam Masduki, terdakwa memiliki empat orang anak. Dua dari perkawinan catatan sipil dan dua lagi dari hasil perkawinan siri.

Pada tahun 2011, Imam Masduki meninggal dunia karena sakit. Pada 2012 terdakwa mengajukan penetapan waris ke PA Surabaya. Ia mengajukan dirinya dan dua anaknya sebagai ahli waris sah harta Imam Masduki. Saat itu, penetapan waris yang diajukan terdakwa diamini oleh PA Surabaya.  Terdakwa dan anaknya dinyatakan sebagai ahli waris sah.

Namun tidak begitu lama, hal itu diketahui oleh Yun Ari Purwanti, yang statusnya masih tercatat sebagai istri sah Imam Masduki. Tak pelak, mengetahui hal itu, Yun Ari Purwanti beserta tiga anak hasil perkawinan dengan Imam Masduki tak terima. Akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi atas tindak pidana pemalsuan surat.

Ia dinilai telah memalsukan keterangan dalam surat saat proses pengajuan penetapan waris. Terdakwa tidak menerangkan bahwa status hubungan perkawinannya dengan Imam Masduki sudah bercerai.

“Saat itu dalam persyaratannya, pengadilan hanya minta surat nikah, bukan surat cerai. Jadi saya hanya memberikan surat nikah yang belum ditarik pengadilan untuk memenuhi persyaratan penetapan waris. Kebetulan surat nikah suami saya masih ada. Disamping itu, status pernikahan saya di KUA Banyuwangi juga belum dicoret,” kilah terdakwa.

Atas perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina dari Kejari Surabaya, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Terdakwa sempat ditahan namun belakangan, penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sudarto, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa semestinya permasalahan ini bisa dimusyawarahan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah hukum. “Namun kedua belah pihak sudah ada perdamaian kok. Dan hari ini (kemarin, red) surat perdamaian itu sudah kita serahkan ke majelis hakim di persidangan,” terang Sudarto dikonfirmasi sesaat usai sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota tuntutan oleh jaksa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry