SURABAYA|duta.co – Indrawansyach SH, CIL, salah satu anggota tim penasehat hukum Ahmad Dhani Prasetyo menegaskan proses pembebasan pentolan grup Band Dewa 19 ini berjalan lancar.

“Alhamdulillah, Hari ini Mas Dhani pulang sesuai jadwal. Sempat prosesi kepulangan kita menunggu anak-anak (Al, El dan Dul) hadir dulu,” ujar Indrawansyach saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (30/12/2019).

Lanjut Indrawansyach, selanjutnya menggunakan mobil pick up besar atau Unimog, Dhani beserta istri, ketiga anaknya serta simpatisan, bergegas meninggalkan Rutan Cipinang Jakarta Timur menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Sesampai di rumah, anak mas Dhani, yaitu Safeea dan Ali sudah menunggu dan menyambut kedatangan mas Dhani. Kami selaku tim kuasa hukum sangat bersyukur klien kami sudah kembali ke rumah berkumpul dengan keluarga,” terang Indrawansyach.

Ditanya rencana Dhani jangka pendek, Indrawansyach masih enggan membeberkan.

“Soal itu, belum dibahas terlalu jauh. Yang pasti mas Dhani masih ingin memanfaatkan waktu bersama keluarga dulu,” tambah Indrawansyach.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Suami Mulan Jameela ini, dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. eno

FOTO: Ahmad Dhani Prasetyo didampingi tim penasehat hukumnya sesaat menjelang pembebasan dirinya di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). ist

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry