Humas Bea Cukai Gresik Faisal Andy.

LAMONGAN | duta.co – Bea Cukai Gresik menanggapi terkait masih adanya rokok ilegal (polosan) tanpa dilengkapi pita cukai yang dipajang di etalase toko-toko di wilayah Lamongan.

Humas Bea Cukai Gresik, Faisal Andy mengungkapkan, beberapa kali memang pihaknya mendapati para pelaku usaha berupa toko kelontong yang memajang rokok ilegal di etalase tokonya.

Menurut dia, hal itu karena saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara rokok legal dengan rokok yang ilegal.

“Maka dari itu, kami bea cukai bersama-sama dengan pemerintah daerah khususnya kabupaten Lamongan berupaya semaksimal mungkin dan sesering mungkin untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Faisal Andy, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, untuk para pelaku usaha utamanya adalah toko kelontong di pasar-pasar yang ada di Lamongan agar bisa memahami perbedaan rokok legal dan rokok yang ilegal.

“Bentuk sosialisasi yang sudah kami lakukan antara lain dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tatap muka di kecamatan-kecamatan yang ada di Lamongan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Faisal, ada juga spanduk, iklan layanan masyarakat, talk show di radio dan operasi ke pasar-pasar tradisional bersama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, bea cukai dan kejaksaan.

Dalam sosialisasi tersebut, imbuh Faisal, Bea Cukai Gresik intens menyampaikan kepada masyarakat dan juga pelaku usaha apa saja barang yang dipungut cukai serta ciri-ciri rokok ilegal.

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” papar Faisal

Faisal menuturkan, sanksi atas pelanggaran cukai yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007, poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito menambahkan, kegiatan pencegahan serta pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai/rokok polos dimulai pada pertengahan bulan Juli nanti.

“Ada tiga hal dalam penegakan peraturan daerah (perda) tentang peredaran rokok ilegal mulai pengumpulan informasi, sosialisasi dan pemberantasan. Jajaran kami akan turun ke lapangan yang ditengarai menjadi area penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut,” ujar Jarwito saat ditemui di ruangan kerjanya.

Ia mengungkapkan, tentunya Satpol PP Lamongan bersama pihak terkait termasuk dengan kantor Bea Cukai Gresik akan turun ke pasar- pasar untuk melakukan penyuluhan dan juga sosialisasi.

“Saat ini kita sudah menyiapkan perencanaan yang matang, mulai dari jenis kegiatannya, berapa masing-masing pos anggarannya, kapan pelaksanaannya serta peraturan bupati (perbup) nya bagaimana kita masih menunggu,” bebernya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry